Berita Gunungkidul Hari Ini

Satpol PP Gunungkidul  Bakal Tertibkan Spanduk dan Baliho Bacaleg yang Langgar Perda

Satpol PP Gunungkidul bakal menertibkan spanduk dan baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang melanggar peraturan daerah (Perda).

|
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bakal menertibkan spanduk dan baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang melanggar peraturan daerah (Perda).

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, pihaknya mengimbau kepada  bacaleg maupun perusahaan untuk memasang spanduk atau baliho di lokasi yang ditentukan. Serta, wajib mengurus perizinan pemasangan.  

"Dan tidak boleh mengganggu pemandangan atau menghambat kelancaran arus lalu lintas. Kalau dinilai menyalahi aturan dalam pemasangan, maka kami tertibkan," katanya pada Selasa (19/9/2023).

Dia melanjutkan, setidaknya penertiban baliho dan spanduk dilakukan dua kali dalam sebulan.

Namun demikian, diakuinya karena personil yang minim tidak bisa dilakukan secara maksimal.  

"Rutin kita lakukan penertiban, tidak hanya bacaleg, spanduk dan baliho yang lain terutama di pohon dan tiang listrik. Kami juga berkoordinasi dengan bawaslu, terkait alat peraga kampanye. Memang, saat ini belum ada aturan dan larangan karena belum memasuki masa kampanye,"tutunya.

Sementara Ketua Bawaslu Gunungkidul , Andang Nugroho mengatakan,kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023.

Diakuinya saat ini sudah banyak bacaleg yang memasang spanduk atau baliho di jalanan. 

Jika belum masa kampanye pihaknya belum bisa menindak hal ini.

"Aturan memasang gambar atau alat peraga baru muncul saat masa kampanye,"urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved