Menanti Keputusan Presiden Jokowi Soal Jabatan Panglima TNI

Laksamana Yudo Margono akan memasuki masa pensiun karena akan menginjak usia 58 tahun pada 26 November 2023 mendatang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, saat konferensi pers di Markas Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan berakhir pada November 2023 ini.

Laksamana Yudo Margono akan memasuki masa pensiun karena akan menginjak usia 58 tahun pada 26 November 2023 mendatang.

Terus siapa pengganti yang akan ditunjuk oleh Presiden Jokowi? Atau Presiden Jokowi akan memperpanjang jabatan Panglima TNI?

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi mengaku saat ini dirinya masih memproses soal jabatan Panglima TNI.

"Masih dalam proses," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023) merespon soal isu perpanjangan masa jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara di sisi lain, batas usia pensiun perwira tinggi TNI saat ini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Batas usia pensiun prajurit TNI tersebut digugat oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan ke MK.

Gugatan sudah memasuki pemeriksaan pendahuluan telah pada Kamis (7/9/2023).

Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Kababinkum TNI dan lima pemohon lainnya, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 Undang-Undang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (8/9/2023).

Viktor mengatakan, pemohon I, Laksda Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, berusia 56 tahun, dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun.

Baca juga: Tok! UNESCO Tetapkan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Dunia

Pasal 53 UU TNI ini dinilai merugikan bagi pemohon I karena Kresno masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.

“Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” tutur Viktor.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebutkan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari presiden.

Hal itu dikatakan Yudo, menjawab pertanyaan awak media terkait dirinya yang akan segera pensiun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved