Berita Kabupaten Magelang Hari Ini
Dokter Gadungan di Surabaya Susanto Ternyata Pernah Palsukan Rapor di SMAN 1 Mertoyudan
Dokter gadungan di Surabaya Susanto diketahui pernah memalsukan nilai rapor saat bersekolah di SMA Negeri 1 Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dokter gadungan di Surabaya Susanto diketahui pernah memalsukan nilai rapor saat bersekolah di SMA Negeri 1 Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Hal tersebut dilakukannya saat duduk di bangku kelas XI SMA.
Akibat perilakunya tersebut, Susanto pun menerima konsekuensi dikeluarkan dari SMAN 1 Mertoyudan atau dulu bernama SMA Negeri Tidar tersebut.
Baca juga: HASIL SURVEI PILPRES 2024: Elektabilitas Ridwan Kamil di Bursa Cawapres
"Yang kami ketahui, dia (Susanto) di sini hanya sampai kelas 2 atau hanya sekolah saat kelas 2 saja. Waktu itu dia dikeluarkan. Dari kabar yang saya dapat, sebab dikeluarkannya dari sini karena memalsukan rapor," ujar Kepala SMAN 1 Mertoyudan Nurkholiq saat ditemui di kantornya, Senin (18/9/2023).
Kabar yang diterima Nurkholiq ini dari seorang rekanan guru di sana bernama Rohmah.
Namun cerita tersebut diakui bukan sumber utama yang menyaksikan langsung perilaku Susanto saat memalsukan rapor.
"Bu Rohmah bilang kalau cerita pemalsuan rapor itu didapat dari pensiunan guru SMAN 1 Mertoyudan yang dikenalnya," tukasnya.
Di sisi lain, Nurkholiq tidak tahu pasti detail bentuk pemalsuan rapor yang dilakukan Susanto.
Selain ia baru ditugaskan pada Januari 2023 lalu, Susanto juga telah dikeluarkan sebagai siswa pada tahun 1990-an.
"Kami pastinya tidak tahu, apakah yang dipalsukan nilainya atau apanya. Yang pasti dia tidak pernah lulus di SMAN 1 Mertoyudan, atau bukan alumni sini," jelas dia.
Selama bersekolah di SMAN 1 Mertoyudan, Susanto diketahui tinggal di kawasan Kecamatan Mertoyudan tidak jauh dari sekolah menumpang di kerabat dekatnya.
Sebelumnya nama Susanto sempat membuat geger dunia kedokteran di Jawa Timur.
Pasalnya ia yang lulusan SMA berhasil lolos bekerja sebagai dokter dengan memalsukan data dan ijazahnya menggunakan data milik Anggi Yurikno.
Setelah bertahun-tahun tak ada yang menyadari, ia pun tertangkap basah.
Saat ini ia memasuki proses hukum dalam persidangan di PN Surabaya.
Kini sidang Susanto masuk agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Susanto dituntut kurungan 4 tahun penjara atas dakwaan penipuan. (tsf)
2.503 Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Magelang Dikukuhkan |
![]() |
---|
Pemberitaan Kekerasan Seksual Berpotensi Lukai Korban, Jurnalis Perlu Perspektif Perlindungan Korban |
![]() |
---|
Melihat Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang, Bakal Diresmikan Jokowi September 2024 |
![]() |
---|
Sebanyak 1.085 Jemaah Haji dari Kabupaten Magelang Kembali dari Tanah Suci |
![]() |
---|
Antisipasi Inflasi, Asosiasi Champion Cabai Bagikan Ribuan Bibit Cabai di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.