Begini Kata Pengamat Energi UGM Soal Kebijakan Pemerintah Menahan Kenaikan Tarif Listrik
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Meskipun melihat berbagai parameter, seperti kurs sebesar Rp 14.927,54 per dolar AS, ICP
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Meskipun melihat berbagai parameter, seperti kurs sebesar Rp 14.927,54 per dolar AS, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton, seharusnya tarif listrik mengalami penyesuaian.
Menurut Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi seharusnya tarif listrik memang mengalami kenaikan.
Kebijakan pemerintah untuk menahan tarif listrik memang akan menimbulkan keresahan sosial.
Baca juga: Berita MU Hari Ini: Kabar Buruk Manchester United setelah Dibekuk Brighton di Kandang
"Karena kenaikan tarif listrik tadi sudah terbukti secara signifikan akan menaikkan inflasi, kemudian menurunkan daya beli, dan akan menimbulkan keresahan sosial," katanya, Senin (18/09/2023).
Meski begitu, ia memperkirakan tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan selama tahun politik, hingga presiden periode selanjutnya terpilih.
Ia melihat kebijakan serupa juga diambil oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada periode kedua.
"Jadi memang secara historikal sudah ada. Jokowi juga sama, kondisinya sama. Variabel pembentuk harga sudah naik, tetapi pemerintah memutuskan untuk tidak naik. Ya karena Jokowi ingin menjaga agar tidak ada keresahan sosial. Saya perkirakan selama tahun politik tarif listrik tidak akan naik," lanjutnya.
Kebijakan tersebut praktis akan membebani APBN. Hal itu karena PLN menjual listrik di bawah harga keekonomian.
Sehingga selisih harga tersebut akan dibebankan ke APBN. Tentunya hal itu juga akan berdampak pada penambahan utang negara.
"Kalau beban APBN bertambah salah satu yang dilakukan ya utang. Memang ada standarnya, kalau di bawah 3 persen GDP sah-sah saja, tetapi kan utang jadi membengkak. Ya memang pemerintah dihadapkan pada pilihan, menaikkan secara bertahap atau memperbesar subsidi," ujarnya. (maw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-listrik-pln.jpg)