Rangkuman Pengetahuan Umum
Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada di Indonesia
Rambu-rambu jalan di Indonesia adalah petunjuk yang digunakan di sepanjang jalan untuk memberikan informasi, peringatan, kepada pengguna setiap jalan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
5. Rambu Petunjuk (Direction Signs)
Rambu ini memberikan petunjuk tentang arah dan jarak menuju tujuan tertentu.
Ini termasuk rambu penunjuk jalan tol, arah menuju kota besar, atau petunjuk jarak.
6. Rambu Lalu Lintas (Traffic Signs)
Rambu ini digunakan untuk mengatur lalu lintas dan memberikan petunjuk kepada pengemudi.
Ini termasuk rambu stop, rambu yield, rambu zona pelambatan, dan lain-lain.
7. Rambu Keselamatan Pejalan Kaki (Pedestrian Signs)
Ini adalah rambu yang memberikan petunjuk kepada pejalan kaki tentang bagaimana mereka harus berperilaku di sepanjang jalan.
Contoh termasuk rambu penyeberangan zebra, rambu pejalan kaki tidak boleh menyeberang, dan lain-lain.
8. Rambu Jalan Tol (Toll Road Signs)
Rambu ini digunakan khusus untuk jalan tol dan memberikan informasi tentang tarif tol, gerbang keluar, dan lainnya.
9. Rambu Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Signs)
Ini adalah rambu-rambu yang memberikan informasi tentang jenis kendaraan yang diizinkan atau dilarang di suatu area tertentu.
Contohnya seperti rambu larangan bagi kendaraan berat.
Rambu-rambu jalan ini penting untuk diikuti oleh semua pengguna jalan agar lalu lintas dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Melanggar peraturan lalu lintas yang terkait dengan rambu jalan dapat mengakibatkan sanksi hukum dan bahkan kecelakaan.
Oleh karena itu, penting bagi semua pengemudi dan pejalan kaki untuk memahami dan menghormati rambu-rambu jalan saat berada di jalan raya.
( MG Amelia Putri Nurfadila )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wrna-rambu-lalin_20170323_101128.jpg)