Rangkuman Pengetahuan Umum

Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada di Indonesia

Rambu-rambu jalan di Indonesia adalah petunjuk yang digunakan di sepanjang jalan untuk memberikan informasi, peringatan, kepada pengguna setiap jalan.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Rambu Lalu Lintas 

TribunJogja.com - Rambu-rambu jalan di Indonesia adalah sistem tanda dan petunjuk yang digunakan di sepanjang jalan untuk memberikan informasi, peringatan, atau peraturan kepada pengemudi, pejalan kaki, dan pengguna jalan lainnya. 

Ini adalah bagian penting dari infrastruktur jalan yang dirancang untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. 

Berikut adalah beberapa kategori rambu jalan yang umum di Indonesia:

1. Rambu Peringatan (Warning Signs)

Rambu-rambu peringatan ada kuburan di tengah jalan.
Rambu-rambu peringatan ada kuburan di tengah jalan. (Net)

Rambu ini memberikan peringatan kepada pengemudi tentang bahaya potensial di depan. 

Contohnya adalah rambu peringatan belokan tajam, perlintasan kereta api, tikungan berbahaya, atau penyeberangan sekolah.

2. Rambu Larangan (Prohibition Signs)

Rambu larangan parkir
Rambu larangan parkir (ist)

Rambu ini memberikan instruksi tentang tindakan yang dilarang. 

Contohnya adalah rambu larangan parkir, larangan berbelok, atau larangan melewati jalan.

3. Rambu Perintah (Mandatory Signs)

Rambu perintah
Rambu perintah

Rambu ini memberikan perintah atau instruksi kepada pengemudi. 

Contohnya adalah rambu perintah mengikuti arah lalu lintas, mengurangkan kecepatan, atau memakai sabuk pengaman.

4. Rambu Informasi (Information Signs)

Rambu petunjuk jalan
Rambu petunjuk jalan (udhargabangunan.com)

Rambu ini memberikan informasi tambahan kepada pengemudi. 

Contohnya adalahrambu jarak ke kota tertentu, lokasi fasilitas umum, atau jalan keluar ke daerah tertentu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved