Rata-rata Jumlah Pernikahan Capai 21 Ribuan Per Tahun, Kanwil Kemenag DIY Butuh Tambahan Penghulu

Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Musthofa, mengaku kekurangan penghulu di DIY terjadi sejak tiga tahun terakhir. 

|
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Kanwil Kemenag DIY ketika melakukan monitoring di KUA Pajangan, Bantul. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rata-rata jumlah pernikahan di DIY berkisar 21 ribuan pasang pengantin per tahun.

Sementara jumlah penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) DIY terbatas karena beberapa penghulu memasuki masa pensiun.

Alhasil mereka kewalahan dalam memberikan pelayanan. Karena itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY membutuhkan tambahan tenaga fungsional penghulu

Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Musthofa mengaku kekurangan penghulu di DIY terjadi sejak tiga tahun terakhir. 

Berdasarkan data Kanwil Kemenag DIY, total penghulu di DIY pada 2023 sejumlah 173 orang.

Meliputi penghulu pertama ada 40 orang, penghulu muda 57 orang dan penghulu madya 76 orang. 

Padahal menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2020, jumlah penghulu seharusnya untuk penghulu pertama 47 orang, penghulu muda 80 orang dan penghulu madya 78 orang.

Sehingga, DIY masih kekurangan 32 orang penghulu

"Di tahun ini, sejak Januari-11 September 2023 sudah ada 10 orang (penghulu) yang pensiun. Sampai akhir tahun ini, diperkirakan sampai 12 orang. Sehingga perlu digantikan yang baru," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (11/9/2023). 

Padahal, jumlah pernikahan di DIY pada 2020 tercatat ada 22.746 pasang pengantin, 2021 ada 21.991 pengantin dan 2022 ada 21.448 pengantin. 

Dengan banyaknya angka pernikahan tersebut, pelayanan pernikahan di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di DIY lumayan padat ketika hari besar seperti Syawal, Dzulhijjah karena hanya diampu seorang penghulu.

Padahal, idealnya tiap KUA minimal dua penghulu. Terlebih di KUA Tipe B seperti KUA Depok, Kasihan, Banguntapan dan Sewon paling tidak 3-4 penghulu

Sebab, tugas penghulu tidak hanya menikahkan pengantin. Dengan adanya revitalisasi KUA, penghulu juga membina perkawinan, membina remaja baik usia sekolah maupun usia nikah, pembinaan keluarga sakinah, moderasi beragama, ekonomi keumatan dan ekonomi syariah. 

Namun adanya kekurangan tenaga fungsional penghulu di DIY, kata Jauhar, tidak sebanding dengan formasi yang dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB). 

"Formasi yang diberikan oleh Kemenpan RB tidak banyak. Pada 2020 diberikan dua formasi, 2021 ada dua. Padahal kekurangan sekitar 30an penghulu," ucap Jauhar. 

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah pusat segera membuka pengisian formasi penghulu sesuai kebutuhan Kanwil Kemenag DIY. (*) 


 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved