Rangkuman Pengetahuan Umum
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi SIM di Indonesia, Ada SIM H Hingga SIM I
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
dok Polres Bantul
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi SIM di Indonesia, Ada SIM H Hingga SIM I
7. SIM F (SIM F Khusus)
SIM F diperuntukkan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor beroda tiga, seperti mobil barang beroda tiga.
8. SIM G (SIM G Khusus)
Jenis SIM ini diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat yang digunakan dalam perlombaan atau uji coba balap.
9. SIM H (SIM H Khusus)
SIM H diperlukan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan mobil ambulans atau pemadam kebakaran.
10. SIM I (SIM I Khusus)
Jenis SIM ini diperlukan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor khusus, seperti kendaraan militer atau kendaraan khusus lainnya.
( MG Amelia Putri Nurfadila )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Personel-Satlantas-Polres-Bantul-memberikan-bimbingan.jpg)