Rangkuman Pengetahuan Umum

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi SIM di Indonesia, Ada SIM H Hingga SIM I

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
dok Polres Bantul
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi SIM di Indonesia, Ada SIM H Hingga SIM I 

7. SIM F (SIM F Khusus)

Ilustrasi kendaraan roda 3
Ilustrasi kendaraan roda 3 (TRIBUNJOGJA.COM / Victor Mahrizal)

SIM F diperuntukkan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor beroda tiga, seperti mobil barang beroda tiga.

8. SIM G (SIM G Khusus)

Ilustrasi mobil balap
Ilustrasi mobil balap (IST/SKYSPORT)

Jenis SIM ini diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat yang digunakan dalam perlombaan atau uji coba balap.

9. SIM H (SIM H Khusus)

Ilustrasi Ambulans
Ilustrasi Ambulans (istimewa)

SIM H diperlukan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan mobil ambulans atau pemadam kebakaran.

10. SIM I (SIM I Khusus)

Ilustrasi truk TNI
Ilustrasi truk TNI (TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA)

Jenis SIM ini diperlukan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor khusus, seperti kendaraan militer atau kendaraan khusus lainnya.

( MG Amelia Putri Nurfadila )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved