Rangkuman Pengetahuan Umum
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi SIM di Indonesia, Ada SIM H Hingga SIM I
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Terdapat beberapa jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat diperoleh sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikendarai dan tujuan penggunaannya.
Berikut adalah jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia:
1. SIM A (SIM A Umum)
Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pemegangnya untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang tidak termasuk dalam kategori khusus seperti truk dan bus.
2. SIM B1 (SIM B1 Khusus)
Jenis SIM ini diperlukan jika Anda ingin mengemudikan kendaraan bermotor roda empat jenis truk yang mempunyai berat lebih dari 3.500 kg.
3. SIM B2 (SIM B2 Khusus)
SIM B2 diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat jenis bus yang digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg.
4. SIM C (SIM C Motor)
Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor roda dua seperti sepeda motor.
5. SIM D (SIM D Khusus)
SIM D diperlukan jika Anda pengguna kendaraan khusus disabilitas.
6. SIM E (SIM E Khusus)
Jenis SIM ini diperlukan bagi mereka yang ingin menjadi sopir angkutan umum seperti taksi, angkot, dan lain sebagainya.
7. SIM F (SIM F Khusus)
SIM F diperuntukkan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor beroda tiga, seperti mobil barang beroda tiga.
8. SIM G (SIM G Khusus)
Jenis SIM ini diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat yang digunakan dalam perlombaan atau uji coba balap.
9. SIM H (SIM H Khusus)
SIM H diperlukan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan mobil ambulans atau pemadam kebakaran.
10. SIM I (SIM I Khusus)
Jenis SIM ini diperlukan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor khusus, seperti kendaraan militer atau kendaraan khusus lainnya.
( MG Amelia Putri Nurfadila )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Personel-Satlantas-Polres-Bantul-memberikan-bimbingan.jpg)