Rangkuman Pengetahuan Umum

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi SIM di Indonesia, Ada SIM H Hingga SIM I

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
dok Polres Bantul
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi SIM di Indonesia, Ada SIM H Hingga SIM I 

TRIBUNJOGJA.COM - Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Terdapat beberapa jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat diperoleh sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikendarai dan tujuan penggunaannya.

Berikut adalah jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia:

1. SIM A (SIM A Umum)

Ilustrasi mobil
Ilustrasi mobil (TRIBUNJOGJA.COM/Kurniatul Hidayah)

 Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pemegangnya untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang tidak termasuk dalam kategori khusus seperti truk dan bus.

2. SIM B1 (SIM B1 Khusus)

Ilustrasi truk
Ilustrasi truk (KOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI)

Jenis SIM ini diperlukan jika Anda ingin mengemudikan kendaraan bermotor roda empat jenis truk yang mempunyai berat lebih dari 3.500 kg.

3. SIM B2 (SIM B2 Khusus)

Ilustrasi bus
Ilustrasi bus (TribunSolo.com/Tri Widodo)

SIM B2 diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat jenis bus yang digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg.

4. SIM C (SIM C Motor)

Ilustrasi motor
Ilustrasi motor (istimewa)

Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor roda dua seperti sepeda motor.

5. SIM D (SIM D Khusus)

SIM D diperlukan jika Anda pengguna kendaraan khusus disabilitas.

6. SIM E (SIM E Khusus)

Ilustrasi angkot
Ilustrasi angkot (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Jenis SIM ini diperlukan bagi mereka yang ingin menjadi sopir angkutan umum seperti taksi, angkot, dan lain sebagainya.

7. SIM F (SIM F Khusus)

Ilustrasi kendaraan roda 3
Ilustrasi kendaraan roda 3 (TRIBUNJOGJA.COM / Victor Mahrizal)

SIM F diperuntukkan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor beroda tiga, seperti mobil barang beroda tiga.

8. SIM G (SIM G Khusus)

Ilustrasi mobil balap
Ilustrasi mobil balap (IST/SKYSPORT)

Jenis SIM ini diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat yang digunakan dalam perlombaan atau uji coba balap.

9. SIM H (SIM H Khusus)

Ilustrasi Ambulans
Ilustrasi Ambulans (istimewa)

SIM H diperlukan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan mobil ambulans atau pemadam kebakaran.

10. SIM I (SIM I Khusus)

Ilustrasi truk TNI
Ilustrasi truk TNI (TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA)

Jenis SIM ini diperlukan bagi pemegangnya yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor khusus, seperti kendaraan militer atau kendaraan khusus lainnya.

( MG Amelia Putri Nurfadila )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved