Eko Suwanto Ajak Disiplin Patuhi Aturan Tata Ruang Tata Wilayah Guna Wujudkan Kualitas Air di DIY
Rakyat Yogyakarta membutuhkan kualitas air minum dan udara yang bersih maka pemerintah perlu lakukan sejumlah aksi.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rakyat Yogyakarta membutuhkan kualitas air minum dan udara yang bersih maka pemerintah perlu lakukan sejumlah aksi.
Disiplin dan patuh pada aturan Tata Ruang dan Tata Wilayah dengan cinta lingkungan sesuai ketentuan perda, lalu kebijakan pemerintah prioritaskan penggunaan transportasi yang ramah lingkungan menjadi prasyarat terwujudnya kualitas udara dan air yang sehat di DIY.
"Ada peran Jaga Warga yang penting yaitu berikan laporan ke Lurah kalau ada pelanggaran. Di ketentuan Raperda RTRW DIY 2023-2043 ada sanksi pidana nya bagi semua pelanggaran perda," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Jumat (8/9/2023).
Di dalam dialog bersama Jaga Warga bertema Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY Harus Jamin Perbaikan Kualitas Air dan Udara di Suryatmajan, hadir sebagai pembicara Anastasia Indah Dwi Wijayanti, Kabid Bidang Linmas Satpol PP DIY dan Weda Satria Negara, Lurah Suryatmajan.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan pastikan lewat aksi bersama mencintai lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, menghadirkan kebijakan pengendalian transportasi kendaraan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan penting.
Tujuan utama, tentu guna jaga danpak lingkungan karena beragam aktifitas masyarakat.
"Kala jam 5-7 pagi hitunglah ada berapa kompor menyala, ada panas yang timbul dari kompor. Di Yogyakarta yang perlu perhatian adalah PM 25, partikel di udara yang bisa dihirup pernafasan. Hari ini Jakarta yang darurat polusi, kita tidak ingin Yogyakarta seperti Jakarta. Tata ruang harus didisiplinkan. Kalau lahan penghijauan jangan dipakai hotel, kira-kira begitu," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan..
Memang ada dilema antara investasi dan lingkungan hidup tapi di Perda Tata Ruang diatur ketentuannya tiap pembangunan harus ada 30 ruang diperuntukkan untuk lahan hijau, tidak boleh lagi perumahan full atau bangunan full.
Harus ada ruang untuk tumbuhan dan tanaman. Data yang ada, DIY ini ada pengurangan lahan pertanian 200 hektare setiap tahun karena aneka pembangunan residensial maupun bisnis.
Kalau semua tanah tertutup bangunan akibatnya kualitas air turun. Akibatnya kualitas kesehatan anak turun, maka agar 20 tahun ke depan pertumbuhan anak anak dan kesehatan mereka tidak terganggu.
Harus ada program kebijakan cinta lingkungan, dorong disiplin patuh aturan tata ruang dan tata wilayah.
"Harapan saya, Jaga Warga jadi bagian penting guna menjaga ini. Membuang sampah harus diingatkan tapi juga penting pemda hadir, gak boleh hanya marah saja. Penkot Yogyakarta bisa lakukan langkah bersama Gubernur bikin aturan pelarangan penggunaan plastik. Ke depan, harus dibudayakan penggunaan bahan yang bisa daur ulang, sampah plastik itu produksi nya besar sebagai sumber sampah Yogyakarta," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.
Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan ini sebutkan apresiasi nya atas inisiatif kelola sampah lebih bernilai seperti di Bumijo. Sampah plastik ada yang digunakan jadi bahan batako,
Keberadaan bank sampah dan titik pengolahan lebih bernilai, seperti di Bumijo, iya itu bisa tapi pilihan kurangi sumber produksi sampah plastik tetap penting.
Selama ini ada bank sampah, dikelola masyarakat swadaya nyaris tak ada subsidi pemerintah.
Eko Suwanto Dorong Pemda se-DIY Konsolidasi dan Fasilitasi Masyarakat Tangguh Bencana |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun, Eko Suwanto Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Bahagia Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Rapat Tiga Pilar, DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Apresiasi Hasto Wardoyo Tidak Naikkan Pajak |
![]() |
---|
Eko Suwanto Desak Pemda DIY Tingkatkan Fasilitasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.