Viral Medsos

VIRAL LUCU, Sang Penumpang Duga Sopir Mau Grepe-grepe, Ternyata Nyari Seatbelt

Sebuah foto beredar di media sosial dengan narasi ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir. Jika dilihat dengan seksama,

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Twitter
Kocak, Penumpang Duga Sopir Mau Grepe-grepe, Ternyata Nyari Seatbelt 

Di Indonesia sendiri, peraturan terkait kewajiban penggunaan sabuk pengaman hanya berlaku bagi pengemudi dan penumpang di depan.

Sedangkan, untuk penumpang di belakang tidak ada peraturan yang mewajibkan penggunaan sabuk pengaman.

Peraturan soal kewajiban dalam penggunaan sabuk pengaman ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 6.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan."

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved