Berita Jogja Hari Ini

Polda DIY Amankan 29 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah DI Yogyakarta

Polda DIY mengamankan 29 pelaku pencurian sepeda motor dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal 14 sampai 27 Agustus 2023.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Puluhan pelaku pencurian sepeda motor di DIY dihadirkan saat jumpa pers, Selasa (5/9/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY mengamankan 29 pelaku pencurian sepeda motor dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal 14 sampai 27 Agustus 2023.

Dari 29 pelaku yang diamankan, beberapa dari mereka ada yang merupakan residivis.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, mengatakan penangkapan para pelaku curanmor itu hasil dari kegiatan Operasi Curanmor-Progo 2023.

Data Agustus 2023 kemarin kejadian curanmor di wilayah hukum Polda DIY itu sebanyak 26 kasus. 

Baca juga: Jual Barang di TribunJualBeli.com Cepat Laku, Situs Pasang Iklan Gratis Tribun Network

"Dengan kegiatan operasi ini selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 sampai 27 Agustus 2023 Polda DIY bersama jajaran telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 23 kasus," katanya, saat jumpa Pers, di Mapolda DIY, Selasa (5/9/2023).

Sebanyak 23 kasus itu di antaranya, 19 merupakan target operasi dan 4 kasus di luar target operasi.

"Pelaku yang sudah diamankan sebanyak 29 orang, dari 29 orang ini ada beberapa residivis," ujarnya.

Sementara barang bukti yang telah diamankan itu sebanyak 2 kendaraan.

"Semuanya ada di sini. Penerapan pasal diterapkan pasal 363 dan ancaman 7 tahun penjara," terang dia.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menambahkan, 23 kasus pencurian ini rinciannya 4 kasus diungkap Polda DIY, 4 kasus diungkap Polresta Yogyakarta, 6 kasus diungkap Polresta Sleman, 5 kasus diungkap Polres Bantul, 2 kasus diungkap Polres Kulon Progo, dan 2 kasus lagi diungkap Polres Gunungkidul.

"Dapat diketahui curanmor terjadi di seluruh wilayah DIY," kata Endriadi.

Dia menjelaskan modus pencurian ini mayoritas menggunakan alat bantu kunci T. 

Biasanya setelah kunci stang kendaraan berhasil dibobol, pelaku mendorong sepeda motor hingga benar-benar aman dari kerumunan warga.

Ada pula modus lain yang digunakan para pelaku yaitu mencuri motor yang kuncinya masih menancap di sepeda motor.

"Modus yang dikerjakan di antaranya pelaku mendapat sasaran mendekati dan merusak kunci (motor)," jelasnya.

Dijelaskan Endriadi, beberapa motor hasil curian para pekaku sudah ada yang dijual ke masyarakat. 

Ada pula motor yang dijual terpisah dengan cara mencopot satu per satu komponennya sepeda motor.

Polda DIY mengimbau, kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilakan ke Polda DIY untuk mengetahui apakah kendaraan mereka salah satu dari barang bukti yang diamankan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved