Komentar Cak Imin Soal Pengusutan Dugaan Korupsi di Kemenaker 2012 Oleh KPK

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku tidak bisa menilai apakah pemanggilannya itu terkait politis atau tidak

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
KPK akan panggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus cawapres Anies Baswedan, yakni Muhaimin Iskandar pada Selasa (5/9/2023) besok. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA  - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang juga bakal calon wakil presiden (Bacawapres) yang diusung oleh Nasdem dan PKB, Muhaimin Iskandar mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kemenakertras.

Muhaimin rencananya akan dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut pada Selasa (5/9/2023) hari ini.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku tidak bisa menilai apakah pemanggilannya itu terkait politis atau tidak.

"Saya tidak bisa mendikte persepsi orang lho ya. Kalau saya sih tidak (menilai politis), kalau saya tegak lurus saja," kata Muhaimin dalam program Mata Najwa yang tayang di kanal YouTube Najwa Shihab, Senin (4/9/2023) malam.Najwa Shihab selaku pemilik program Mata Najwa telah mengizinkan isi acara dengan tema “blak-blakan Anies-Muhaimin” dikutip oleh Kompas.com.

"KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi, dan saya tidak dalam kompetensi atau menilai itu politis atau tidak politis," ujar Cak Imin.

Sementara terkait dengan pemanggilannya sebagai saksi pada hari ini, Cak Imin meminta akan ditunda terlebih dahulu.

Sebab, pada hari ini, dirinya akan membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda" kata Cak Imin.

Disidik Sejak Juli

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kemenakertras ini sudah disidik oleh KPK sejak Juli 2023 lalu.

KPK kemudian melayangkan surat pemanggilan terhadap Cak Imin pada pekan lalu.

“Sekali lagi, harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

KPK menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri pada 3 September 2023.

Ali juga memastikan pengusutan perkara ini dilakukan jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal cawapres mendampingi bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk maju di Pilpres 2024.

KPK mengklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.

Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," ujar Ali Fikri.

"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnaya," katanya lagi.

Oleh karenanya, KPK berharap tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegekan hukum dengan isu politik.

Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.

"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," ujar Ali.

"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya lagi.

Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Asep mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).

Tetapi, ia enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.

“Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan,” kata Asep.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Muhaimin Iskandar.

Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.

Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka.

Lembaga antirasuah hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved