Berita Bantul Hari Ini

Korban Pencurian Sepeda Motor Diadili di PN Bantul, Ini Sebabnya

Seorang buruh harian lepas, AI (28) warga Ngijo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon Bantul harus berhadapan dengan hukum. Dalam persidangan di

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (30/8/2023) kemarin. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang buruh harian lepas, AI (28) warga Ngijo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon Bantul harus berhadapan dengan hukum.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, AI didakwa melakukan pengeroyokan terhadap pencuri sepeda motor miliknya.  

Kuasa Hukum AI yakni Ali Pradana Putra dari Firma Hukum Law Is Me menjelaskan, dalam persidangan dengan agenda dakwaan pada Rabu (30/8/2023) kemarin, AI didakwa melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Sejumlah Masyarakat Mojohuro-Imogiri Bantul Gelar Tradisi Saparan untuk Jalin Silaturahmi

"Dari dakwaan tersebut kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali didampingi R Andreas Guntur Kurniawan, pada Kamis (31/8/2023) kemarin.

Adapun, dalam dakwaan Jaksa Tri Susanti, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 25 Januari 2023 silam, terdakwa AI bersama beberapa orang lainnya melakukan pengeroyokan kepada FS.

Adapun AI merupakan korban pencurian kendaraan sepeda motor dengan pelaku FS dan YD.  

Dalam kasus ini terdakwa AI ke Dusun Geblag, Bantul untuk mendatangi rumah FS yang merupakan satu pelaku pencurian sepeda motor.

Di sana, terdakwa AI mendapati sepeda motornya telah dipreteli oleh FS dan mulai memukuli FS.  

Atas kejadian tersebut, kedua belah pihak pun saling melaporkan.

FS dan YD yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik AI telah divonis 1 tahun penjara. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved