Beraktivitas di Rel Kereta Api, Siap-Siap Dipidana
ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tidak sedikit masyarakat acap kali beraktivitas di sekitar rel kereta api, bahkan menjadikannya lokasi bermain dan rekreasi, terutama menjelang sore hari.
Padahal, kegiatan ini membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun diri warga itu sendiri.
Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel dan bahkan petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih banyak warga yang abai.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, menegaskan, ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.
Aktivitas nongkrong seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," ungkap Franoto Kamis (31/8/2023).
Permasalahan ini juga terjadi akibat dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).
KAI meminta masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut, seperti diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat hingga pertengahan Agustus 2023, terdapat 19 kasus orang tertabrak KA saat beraktivitas di jalur KA dengan rincian 15 meninggal, tiga luka berat, dan satu luka ringan.
KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api.
Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," tutup Franoto. (rls/ord)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Beraktivitas-di-Rel-Kereta-Api-Siap-Siap-Dipidana.jpg)