Pemkab Magelang Klaim Angka Stunting di Wilayahnya Menurun Selama Empat Tahun Terakhir
Hal itu berdasarkan data aplikasi elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM).
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang mengklaim terjadi penurunan angka stunting selama empat tahun terakhir di wilayahnya.
Hal itu berdasarkan data aplikasi elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM).
Disebutkan dalam data tersebut, capaian angka stunting di Kabupaten Magelang selama empat tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup signifikan dari angka 17,03 persen pada tahun 2019, turun menjadi 13,11 persen pada tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mengatakan turunnya angka Stunting yang cukup signifikan tentunya tidak lepas dari kontribusi dan dukungan dari semua pihak, baik dari Pemerintah, lembaga non Pemerintah serta masyarakat yang telah melakukan komitmen dan aksi nyata dalam penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Magelang.
Menurutnya, penyelesaian penurunan stunting memerlukan waktu yang tidak singkat.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan komitmen bersama agar penanganan dilakukan terus menerus dan berkesinambungan.
"Selaras dengan hal itu, Rembuk Stunting merupakan langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Magelang secara bersama-sama antara OPD penanggungjawab pelayanan dengan desa dan lembaga non Pemerintahan, untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting," katanya, Kamis (31/8/2023) dalam keterangan resmi.
Selain itu, melalui kegiatan rembuk stunting ini juga diharapkan bisa menghasilkan inovasi program dan kesamaan pandangan atau persepsi, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, termasuk desa dapat dilakukan secara terintegrasi dan bersinergi serta tepat sasaran.
"Kami berharap hasil kegiatan Rembuk Stunting ini bisa menjadi dasar gerakan penurunan Stunting di Kabupaten Magelang melalui integrasi program/kegiatan yang dilakukan antar OPD penanggung jawab layanan dan partisipasi masyarakat," harapnya.
Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi dan diseminasi komitmen hasil Rembuk Stunting untuk menegaskan kembali komitmen dan mendorong seluruh pihak untuk berkontribusi secara aktif dalam upaya pencegahan dan penurunan Stunting terintegrasi.
Sementara, Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, M Taufiq Hidayat Yahya mengatakan, percepatan penurunan Stunting ini menjadi konsen nasional dan ditindak lanjuti di tingkat Kabupaten Magelang dengan beberapa keputusan Bupati Magelang.
Ia menyampaikan, yang menjadi titik berat adalah, bahwa dalam rangka pencapaian target nasional preferensi Stunting ditetapkan target yang harus tercapai adalah 14 persen (angka Stunting) di tahun 2024.
Kemudian percepatan angka Stunting harus dilaksanakan secara holistik integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi diantara Kementerian, lembaga, Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan.
"Jadi harus kita semua terlibat dan bertanggung jawab untuk mencapai target nasional yaitu 14 persen (angka Stunting) di tahun 2024,"tuturnya.
Selanjutnya, M Taufiq juga menyampaikan capaian indikator kesehatan Kabupaten Magelang diantaranya, jumlah angka kematian ibu pada tahun 2022 sebanyak 15 kasus, kemudian angka kematian bayi per 1000 kelahiran di tahun 2020 pada angka 4,4 persen dan di tahun 2022 menjadi 6,49 persen. Angka kematian balita di angka 7,85 per 1000 kelahiran hidup.
"Maka ini menjadi PR kita semua," urainya. (*)
Magelang Ethno Carnival 2025 Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Padati Jantung Kota |
![]() |
---|
Kasus Kades Salamkanci Magelang Terjerat Proyek Pembangunan Saluran Air |
![]() |
---|
Kades Salamkanci Magelang Dwi Joko Tersangka Korupsi Rp488 Juta Proyek Saluran Air |
![]() |
---|
Warga Sukomulyo Magelang Pasang Spanduk Sindir Kades Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Landasan Hukum Kades di Magelang Jadi TSK Korupsi Cuma Berstatus Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.