Berita Jogja Hari Ini

Kanwil DJP DIY Sita Aset Pengusaha Minyak Goreng di Banyumas karena Lapor SPT Tidak Benar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak PT. VAI atas nama

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak PT. VAI atas nama SPR di Desa Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Penyitaan pada Kamis, (24/8/2023) kemarin dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan atas dugaan pidana pajak oleh SPR melalui PT. VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi menjelaskan, penyitaan aset ini didasari dengan Surat Perintah Sita dan sudah mendapat izin sita dari Pengadilan Negeri Wates dan Purwokerto.

Baca juga: Dipanggil TC Timnas U23 Hadapi Kualifikasi Piala Asia U23, Ini Kata Striker PSS Sleman Hokky Caraka

Masa pajak Januari 2017 sampai April 2018, SPR diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Atas yang dilakukan, SPR melanggar  pasal 39 ayat(1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“SPR diduga dengan sengaja menyampaikan SPT  yang isinya tidak benar, sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp 8,34 miliar,” ujarnya Rabu (30/8/2023).

Untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, maka penyidik melakukan penyitaan atas harta wajib pajak.  Dwi mengungkapkan, pihaknya mulai melakukan penyitaan aset setelah terbitnya surat penetapan tersangka pada bulan Maret 2023 kemarin.  

Adapun sejauh ini, aset yang disita berupa tanah dan bangunan milik tersangka yang terletak di Kabupaten Kulon Progo dengan nilai pasar Rp 3,54 miliar.

“Pada bulan Agustus 2023 juga dilakukan penyitaan terhadap harta bergerak wajib pajak seperti truk operasional dan kendaraan penumpang. Dan yang terakhir adalah penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Banyumas,” bebernya.

Untuk penyitaan kedua dan ketiga masih dalam proses penilaian oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP DIY. Atas aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan (vonis) dari Pengadilan Negeri Wates.

Dalam kesempatan itu, Dwi mengungkapkan, penyitaan aset milik tersangka merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Diharapkan melalui penindakan ini, dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.

“Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka melalui PT.VAI," tandasnya.

Ia pun berharap agar masyarakat khususnya di wilayah DIY dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (nto)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved