Berita Jogja Hari Ini
UU Keistimewaan DIY untuk Sejahterakan Masyarakat
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan bahwa dalam mengimplementasikan UU Keistimewaan, semua pihak baik itu pemerintah maupun masyarakat Yog
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pada tahun 2023, Undang-undang Keistimewaan DIY telah berjalan selama 11 tahun.
Dan selama itu pula, pemerintah provinsi terus berupaya mengimplementasikan UU Keistimewaan DIY untuk mensejahterakan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan bahwa dalam mengimplementasikan UU Keistimewaan, semua pihak baik itu pemerintah maupun masyarakat Yogyakarta harus memaknai sejarah bagaimana Yogyakarta berperan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI.
Baca juga: Arus Informasi Deras, Masyarakat Diminta Saring sebelum Sharing dan Perkuat Literasi Digital
“UU keistimewaan DIY baru 11 tahun, tapi kalau keistimewaan DIY sendiri sejak 1950. Maka dari itu, dalam penting bagi kita untuk memaknai komitmen sejarah yang sangat hebat di dalam berjuang memerdekaan sekaligus menjaga Republik Indonesia,” ujarnya saat talkshow Jagongan Jaga Warga di Gedung Bumi Putera, Senin (28/8/2023).
Eko menyebut, dalam memaknai sejarah di masa saat ini, maka langkah yang dilakukan adalah dengan mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat melalui UU Keistimewaan DIY.
Maka dari itu, salah satu yang berperan penting adalah Jaga Warga.
“Karena bicara kesejahteraan hanya akan terjadi ketika ada pembangunan. Dan pembangunan bisa terjadi jika situasi aman, nyaman dan terjaga. Dan peran Jaga Warga menjadi penting dalam menjaga keamanan di Jogja, dalam rangka membangun Jogja dan mensejahterakan masyarakat,” imbuhnya.
Maka dari itu, ia pun mengapresiasi Satpol PP yang selama ini telah melakukan pembinaan dan pemberdayaan Jaga Warga. Namun demikian, pada saat yang sama, pihaknya juga mendorong agar pemerintah tetap bekerja keras meningkatkan kesejahteraan dari bidang yang lain, yakni dengan menekan angka kemiskinan dan pengangguran di Yogyakarta.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP DIY, Arief Rachman Hakim menjelaskan melalui peraturan gubernur DIY, Jaga Warga ini mengisyaratkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketentraman dan kesejahteraan.
“Jaga Warga membantu melaksanakan koordinasi dengan pranata-pranata sosial dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat. Termasuk memberikan saran kepada mitra, seperti lurah atau dukuh, di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan,” terangnya.
Di sisi lain, Satpol PP turut menyelenggarakan program-program lain untuk mengimplementasikan UU Keistimewaan DIY. Misalnya pemberdayaan kawasan selatan dengan membentuk Satlinmas Rescue Istimewa. Sementara di Kota Yogyakarta adalah dengan menjaga sumbu filosofi dan kawasan penyangganya.
“Salah satu contoh kegiatan Satpol PP adalah menertibkan PKL dan menempatkan di Teras Malioboro 1 dan 2. Kegiatan ini dapat berjalan dengan baik sehingga pengunjung akan lebih merasa nyaman saat berkunjung ke Malioboro,” terangnya.
Mantri Pakualaman, Cahya Wijayanta menambahkan, setelah adanya UU Keistimewaan DIY, banyak sekali event budaya di Yogyakarta, termasuk di Kemantren Pakualaman. Berbagai event terutama event budaya akan menciptakan pasar.
“Karena berkumpul orang di situ, maka tercipta pasar yang akan memberikan peluang terutama UMKM untuk berkiprah, misalnya kuliner dan kerajinan,” katanya.
Dan dari hal tersebut, Jaga Warga hadir untuk melengkapi dan menciptakan suasana yang kondusif untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Ia melanjutkan, program-program terkait keistimewaan pun juga telah melingkupi Kemantren Pakualaman, yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Program tersebut misalnya penataan kawasan Puro Pakualaman dan revitalisasi Pasar Sentul. Tempat-tempat tersebut akan menjadi destinasi kunjungan wisata dan pusat ekonomi di tempat kita,” tandasnya. (nto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Talkshow-Jagongan-Jaga-Warga-di-Gedung-Bumi-Putera.jpg)