Mertua dan Menantu yang Berselingkuh Akhirnya jadi Tersangka

Rozy Zay Hakiki dan Rihanah.Rihanah dan Roy Zay Hakiki dikenakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
YouTube Denny Sumargo
Norma Risma, perempuan yang viral setelah cerita perselingkuhan sang suami dengan ibu kandungnya 

TRIBUNJOGJA.COM - Masih ingat dengan kisah seorang istri bernama Risma yang suaminya berselingkuh dengan ibu kandungnya?

Kasus itu sempat heboh di awal 2023 silam.

Bahkan kasus itu berujung laporan ke polisi.

Kini Risma dan suaminya, Rozy Zay Hakiki telah resmi bercerai.

Begitu pula dengan ibu Risma, Rihanah yang juga sudah bercerai dengan suaminya.

Sementara kabar terbaru datang dari Polda Banten yang menangani laporan soal dugaan perzinahan yang dilakukan oleh Rozy Zay Hakiki dan Rihanah.

Polisi yang melakukan penyelidikan kasus dugaan perzinahan itu akhirnya menaikan status perkaranya menjadi penyidikan.

Penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya yakni Rozy Zay Hakiki dan Rihanah.Rihanah dan Roy Zay Hakiki dikenakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Menurut Herlia, sebelum penetapan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved