Berita Jogja Hari Ini
Monev Keterbukaan Informasi Publik, SAQ Pemkot Yogya Dapat Nilai 100
Dalam pengisian SAQ yang telah dilaksanakan, PPID Kota Yogyakarta memperoleh nilai 100.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menggelar Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2023, dalam mendorong keterbukaan informasi Badan Publik di Kabupaten/Kota se-DIY kepada seluruh lapisan masyarakat.
Tahapan Monev ini terdiri dari beberapa rangkaian, mulai pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan verifikasi faktual, di mana dalam pengisian SAQ yang telah dilaksanakan, PPID Kota Yogyakarta memperoleh nilai 100.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta , Singgih Raharjo mengatakan, nilai 100 yang diperoleh PPID Kota Yogyakarta dalam pengisian SAQ, menunjukkan komitmen badan publik di lingkup Pemkot dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Tegaskan Kualitas Udara di Kota Jogja dalam Kategori Baik-Sedang
"Dengan semangat kerja dan kolaborasi yang kuat, kita mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjadikan keterbukaan informasi sebagai pondasi kokoh dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya, Selasa (22/8/2023).
Sementara, Kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta , Ignatius Trihastono, menyebut, dalam persuratan, Pemkot Yogyakarta telah menggunakan E-Office pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
"Dengan e-office, kami bisa melihat proses disposisi dan tindak lanjut. Semua sudah terekam dan bisa dilihat setiap saat," cetusnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kota-yogya_20180731_185714.jpg)