Pemasangan Patok Jalan Tol di Sleman
Jalan Tol Jogja-YIA di Tirtoadi Sleman Menerjang Makam hingga Pemukiman
Selain pemukiman, proyek strategis nasional itu juga menggerus fasilitas umum seperti masjid dan juga pemakaman.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ruas jalan tol Jogja- Solo seksi 3 yang menghubungkan Yogyakarta dengan Bandara Internasional Airport (YIA) menggerus pemukiman warga dan pemakaman umum di Padukuhan Rajek Lor, Kalurahan Tirtoadi, Kabupaten Sleman. Hal
Hal itu diketahui setelah patok right of way (ROW) jalan tol dipasang di wilayah tersebut.
"Mayoritas terdampak, yang kena rumah, soalnya pemukiman," kata Dukuh Rajek Lor, Kalurahan Tirtoadi, Heru Winarta, ditemui saat menyaksikan pemasangan patok jalan tol, Senin (21/8/2023).
Menurut dia, di wilayah Rajek Lor dan Rajek Ngemplak untuk sementara ada sekira 123 bidang lahan terdampak.
Jumlah tersebut belum final karena bidang terdampak dimungkinkan bertambah hingga mencapai 127 bidang.
Selain pemukiman, proyek strategis nasional itu juga menggerus fasilitas umum seperti masjid dan juga pemakaman.
Heru mengatakan, pembangunan jalan tol Jogja-YIA ini sudah disosialisasikan kepada warga dan sudah konsultasi publik.
Mayoritas warga menerima lahannya terdampak jalan tol. Termasuk dirinya, juga menerima ketika bidang tanahnya terdampak.
Ia mengaku memiliki satu bidang tanah seluas 1.350 meter persegi yang kemungkinan sebagian besar bakal terdampak jalan tol tersebut.
Ia mengaku menerima, jika bidang tanahnya yang telah berdiri rumah tinggal itu tergerus jalan tol.
"Karena ini kan PSN (proyek strategis nasional) kita tidak bisa nego, nggak boleh. Jadi (terdampak) gak masalah, karena ini proyek negara," kata dia.
Meskipun mayoritas warganya menerima, Heru berharap saat pembangunan jalan tol memerhatikan beberapa aspek di lingkungan tempat tinggalnya.
Di antaranya, posisi tanah warga di pinggiran jalan tol diberi akses untuk jalan.
Kemudian saluran drainase juga harus diperhatikan, dibuat bagus agar air hujan tidak tersumbat dan menggenang ke pemukiman warga.
"Jika saluran dibuat bagus maka tidak tersumbat. Kami berharap seperti itu," harapnya.
emasangan patok right of way (ROW) atau ruang milik jalan mulai dikerjakan di lahan calon jalan tol Jogja - Solo seksi 3, yang menghubungkan Yogyakarta dengan Bandara Internasional Airport (YIA) di wilayah Kabupaten Sleman.
Pematokan ini merupakan pematokan perdana yang diawali dari Kalurahan Tirtoadi.
"Hari ini kami melakukan pemasangan patok ROW untuk jalan Jogja - Kulonprogo. IPL sudah terbit, sehingga kita segera memasang patok. Nah ini kan karena warga sudah menanti sebetulnya. Menanti realisasi (jalan tol)," kata Priyanto, selaku tim pemberkasan dari PPK Jalan tol Jogja -Solo - Kulon Progo di lokasi pematokan, Senin (21/8/2023).
Pemasangan patok hari ini mulai dikerjakan di Padukuhan Rajek Lor.
Dalam pelaksanaannya, selain PPK, melibatkan juga petugas dari PT Jasamarga Jogja-Solo (JMJ), PT Adhi Karya maupun pihak Padukuhan setempat.
Petugas melakukan pengukuran menggunakan metode RTK atau Real Time Kinematic.
Setelah pengukuran tepat kemudian dipasang patok berwarna merah di sepanjang batas area calon jalan tol.
Menurut Priyanto, pemasangan patok ROW untuk sementara dilakukan untuk dua Padukuhan yakni Padukuhan Rajek Lor dan Rajek Ngemplak di Kalurahan Tirtoadi.
Setelah itu, pematokan rencananya akan berlanjut ke Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur.
Kemudian Sidoarum, Sidomulyo, Sidokarto, dan Sumberrahayu hingga ke Kabupaten Bantul di Kalurahan Argomulyo, dan Argosari.
"(Di Tirtoadi) ini pematokan pertama. Setelah tahap ini, nantinya dilakukan pengukuran oleh satgas tim P2T (Panitia Pengadaan Tanah), identifikasi dan Inventarisasi," katanya.
Sebagaimana diketahui, setelah menyelesaikan pematokan, tahapan berikutnya adalah identifikasi dan Inventarisasi bidang.
Petugas akan mengukur luas tanah, termasuk spesifikasi bangunan yang terdampak. Tahap berikutnya pengumuman.
Tim pengadaan tanah akan mengumumkan apakah bangunan maupun luas bidang tanah terdampak sudah sesuai atau belum.
Jika tidak sesuai maka masyarakat diberi waktu sanggahan.
Begitu juga jika sudah sesuai maka masyarakat terdampak diminta tanda tangan persetujuan.
Setelah itu, tahap taksiran nilai atau appraisal dan pengumuman nilai ganti kerugian hingga pembebasan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.