HUT ke 78 RI

32 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates Dapat Remisi Kemerdekaan RI, Ini Pesan Pj Bupati Kulon Progo

Ketika mendapatkan remisi, yang bersangkutan wajib menjalani program pembinaan serta memberikan kontribusi positif dan tidak ada catatan pelanggaran.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri
Pj Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyerahkan remisi Kemerdekaan RI secara simbolis kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates, Kamis (17/8/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 32 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Wates , Kabupaten Kulon Progo mendapat remisi dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke-78.

Pemberian remisi secara simbolis dilaksanakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, Kamis (17/8/2023).

Kepala Rutan Kelas IIB Wates , Erik Murdiyanto menyampaikan, persyaratan seorang narapidana yang mendapatkan remisi harus menjalani kurungan penjara minimal 6 bulan.

Ketika mendapatkan remisi, yang bersangkutan wajib menjalani program pembinaan serta memberikan kontribusi positif dan tidak ada catatan pelanggaran.

Baca juga: 43 WBP Rutan Kelas IIB Bantul Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI

Pada hari ini, total ada 32 narapidana yang mendapatkan remisi baik remisi umum I ada satu orang dan remisi umum II ada 31 orang.

"Besarannya yang dapat remisi 1 bulan ada 23 orang, 2 bulan ada 6 orang dan 3 bulan ada 3 orang. Dari 32 WBP ini kasus terbanyak obat-obatan," kata Erik.

Dikatakannya, seluruh WBP yang bebas sebelumnya telah mendapatkan pembinaan kepribadian.

Tahun ini, sudah berdiri Madrasah At-Taqwa di Rutan Kelas IIB Wates yang diresmikan oleh Kementerian Agama DIY.

Melalui program ini, para WBP memiliki kemampuan untuk muhasabah dan penguatan pribadi dalam mengikuti pembinaan dengan baik.

Sementara, pengembangan skill terdapat pelatihan kerja di Rutan Kelas IIB Wates yang bersinergi dengan perusahaan maupun industri rumahan.

Seperti kerjasama dengan PT Sunchang untuk pembuatan wig serta industri rumahan untuk pembuatan sapu. 

Baca juga: Rutan Kelas IIB Bantul Usulkan 43 Narapidana Dapat Remisi pada HUT ke 78 RI

"Ini kontribusi yang baik, mereka diberikan semacam pelatihan. Harapannya di luar, mereka bisa mendapatkan income. Namun juga dibutuhkan sinergitas baik pemkab, penegak hukum, masyarakat dan keluarga yang bersangkutan dalam memberikan rasa penerimaan supaya mereka tidak merasa diasingkan," tutur Erik.

Sementara itu, Pj Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut, pemberian remisi bisa menjadikan motivasi warga binaan untuk penyadaran diri dari sikap dan perilaku. 

Sekaligus meningkatkan optimisme selama menjalani masa tahanan. 

"Tentunya hasil pembinaan yang telah diperoleh selama berada di Rutan Kelas IIB Wates akan sangat bermanfaat ketika nanti kembali ke masyarakat. Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi," pungkas Ni Made. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved