HUT ke 78 RI

43 WBP Rutan Kelas IIB Bantul Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI

Sebanyak 40 WBP Rutan Kelas IIB Bantul dapat Remisi Umum 1 atau pengurangan masa hukum dan sebanyak tiga WBP dapat Remisi Umum 2 atau langsung bebas.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Rutan Kelas IIB Bantul
43 WBP Rutan Kelas IIB Bantul Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantul mengikuti Upacara Peringatan HUT ke 78 RI di Rutan Kelas IIB Bantul pada Kamis (17/8/2023).

Tidak hanya itu saja, Upacara Peringatan HUT ke 78 RI yang dilakukan dengan mengusung tema Terus Melaju Untuk Indonesia Maju itu turut dihadiri oleh para pejabat struktural, pegawai, hingga regu pengamanan Rutan Kelas IIB Bantul

Bahkan, galam kesempatan itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul , Didik Warsito, bertindak sebagai inspektur upacara. 

Dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Didik menyampaikan bahwa upacara itu dapat mengenang kembali jasa para Pahlawan, menggugah semangat kebangsaan, mencintai dan semangat membangun bangsa tanah air Indonesia.

Baca juga: Bendera Merah Putih dari Istana Presiden Dikibarkan di Lapangan Trirenggo Bantul

"Pada kesempatan ini pula, Pemerintah memberikan remisi kepada 273.826 WBP seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik," tuturnya.

Namun, khusus Rutan Kelas IIB Bantul , terdapat pemberian remisi kepada 43 WBP Rutan Bantul .

Di mana, sebanyak 40 WBP Rutan Kelas IIB Bantul mendapatkan Remisi Umum 1 atau pengurangan masa hukum dan sebanyak tiga WBP Rutan Kelas IIB Bantul mendapatkan Remisi Umum 2 atau langsung bebas.

Sebelumnya, Selasa (15/8/2023), Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bantul, R. Bhaskoro Nugraha Poetra, menyampaikan, remisi itu diberikan atas pertimbangan perilaku baik yang ditunjukkan oleh 43 WBP. 

"Kemudian, minimal mereka sudah menjalani enam bulan pidana dan sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap," katanya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved