HUT ke 78 RI

132 Napi Lapas Kelas IIB Wonosari Terima Remisi di HUT ke-78 RI, 2 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi bersamaan dengan Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di lingkungan Lapas Kelas IIB Wonosari .

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di halaman Lapas Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul, Kamis (17/08/2023). Upacara diikuti dengan pemberian remisi untuk para narapidana. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Ratusan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul mendapatkan remisi alias pengurangan masa hukuman.

Remisi diberikan dalam peringatan HUT ke 78 RI .

Pemberian remisi bersamaan dengan Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di lingkungan Lapas Kelas IIB Wonosari .

Upacara dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Gunungkidul Heri Susanto.

Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari , Marjiyanto mengatakan ada 132 napi yang mendapatkan remisi HUT ke 78 RI .

Baca juga: 32 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates Dapat Remisi Kemerdekaan RI, Ini Pesan Pj Bupati Kulon Progo

"2 di antaranya langsung bebas alias Remisi Umum (RU) II," ungkapnya pada Kamis (17/08/2023).

Mereka yang masa hukumannya dikurangi namun belum bebas mendapatkan RU I.

Marjiyanto mengatakan remisi diberikan mulai dari 1 hingga 5 bulan.

Paling banyak adalah mereka yang menerima remisi 1 bulan, sebanyak 76 napi.

Selanjutnya 21 napi remisi 2 bulan, 22 napi remisi 3 bulan, 4 napi remisi 4 bulan, dan 7 napi remisi 5 bulan.

"Remisi diberikan lewat Surat Keputusan (SK) Remisi Umum 2023," kata Marjiyanto.

Menurutnya, ada sejumlah syarat agar para napi bisa mendapatkan remisi .

Seperti sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan serta tidak terlibat dalam perkara lainnya.

Marjiyanto juga mengatakan para napi harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Baca juga: 43 WBP Rutan Kelas IIB Bantul Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI

Termasuk aktif dalam kegiatan yang sudah ditentukan oleh pihak lapas.

"Ketertiban mereka kami pantau lewat presensi secara digital," jelasnya.

SK Remisi tersebut diberikan ke sejumlah perwakilan napi penerima.

SK diberikan secara simbolis oleh Wabup Gunungkidul Heri Susanto.

Heri pun berharap para napi yang mendapatkan remisi bebas bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik, terutama untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

"Sementara yang menerima remisi tapi belum bebas, kami harap mereka bisa menjalani sisa masa hukumannya dengan lebih baik," kata Heri.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved