Berita Sleman Hari Ini

Uang Ganti Rugi Jalan Tol Jogja-Solo di Trihanggo Sleman Cair, 17 Bidang Dibayar Rp 24 Miliar

Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Jogja- Solo di paket 2.2 terus berjalan. Terbaru, Uang Ganti rugi (UGR) untuk sebagian bidang terdampak

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Pembayaran uang ganti rugi tanah terdampak jalan tol Jogja - Solo di Kalurahan Trihanggo, Gamping Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Jogja- Solo di paket 2.2 terus berjalan.

Terbaru, Uang Ganti rugi (UGR) untuk sebagian bidang terdampak di Kalurahan Trihanggo, Gamping telah dibayarkan pada Rabu (16/8/2023). Ada 17 bidang yang dibebaskan dengan nilai UGR puluhan miliar rupiah. 

"Di Trihanggo yang hari ini dibayar ada 17 bidang. Jumlah uangnya sekitar Rp 24 miliar rupiah," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol Jogja- Solo, Dian Ardiansyah, Rabu. 

Menurut dia, saat pengajuan pembayaran ke Lembaga Management Aset Negara (LMAN), di Kalurahan Trihanggo yang dibayar hari ini, sebenarnya ada 19 bidang.

Tetapi berkas 2 bidang, dinyatakan oleh LMAN belum lengkap sehingga tidak ikut dibebaskan. Berkas dua bidang akan dilengkapi terlebih dahulu sebelum dibayar. 

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pria Bacok Pemotor di Mantrijeron, Kesal Spion Mobil Dirusak

Proses pembebasan lahan berjalan lancar. Satu persatu pihak yang berhak dipanggil untuk mencocokkan identitas, membawa sertifikat tanah, kemudian menerima pembayaran.

Total bidang yang terdampak untuk pembangunan jalan Tol Jogja-Solo di Kalurahan Trihanggo ada 65 bidang dari 69 pihak yang berhak. Lahan terdampak tersebut berada di Padukuhan Ngawen, Kronggahan 1 dan Kronggahan II. Sebagian bidang sudah dibebaskan dan sebagian lainnya, masih menunggu surat persetujuan pembayaran (SPP) dari LMAN. 

Ada juga sebagian bidang terdampak di Trihanggo terpaksa musyawarah kembali. Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kanwil BPN DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas menjelaskan, ada 7 bidang di Kalurahan Trihanggo musyawarah ulang, pada Rabu (16/8/2023) karena beberapa kondisi.

Di antaranya, warga diundang kembali musyawarah karena saat musyawarah awal tidak hadir. Kemudian ada juga warga diundang musyawarah karena ada komponen yang belum masuk perhitungan nilai ganti rugi sehingga warga keberatan. 

"Kami cek kembali dan memang ada yang belum masuk. Kemudian kami revisi data nominatif-nya sesuai kondisi di lapangan. Kemudian ada juga yang (masih) menunggu keputusan pengadilan. Mereka kami undang lagi untuk musyawarah terakhir," katanya. (Rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved