Berita Kriminal
Satu Remaja di Jogja Dianiaya Karena Masalah Utang Piutang, Polisi Tempuh Restorative Justice
Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (10/11/2023) malam di depan Apotik Kimia Farma, Jalan Parangtritis Nomor 115 E, Kota Yogyakarta
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan dengan menempuh upaya restorative justice (RJ).
Restorative Justice merupakan penyelesaian konflik hukum yang mengedepankan pendekatan mediasi secara kekeluargaan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan pada Jumat (11/8/2023) pagi, petugas Unit Reskrim Polsek Mergangsan Polresta Yogyakarta menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oleh AS (22) warga Jambi terhadap Nanda Febrianto (21) warga Bantul.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (10/11/2023) malam di depan Apotek Kimia Farma, Jalan Parangtritis Nomor 115 E, Kota Yogyakarta.
"Korban saat itu mengalami luka memar pada dahi, pipi kanan, pipi kiri, dan bibir bagian bawah," katanya, Minggu (13/8/2023).
Berdasarkan keterangan saksi, Siti Nur Octaviani (21), korban dan pelaku bertemu di depan apotek tersebut.
Pelaku menagih utang kepada korban sebesar Rp1.750.000.
Korban saat itu berbelit-belit ketika ditagih, sehingga pelaku emosi dan memukul korban tepat di pipi kiri serta menarik rambut korban.
"Setelah kejadian tersebut, korban dan pelaku dibawa ke polsek Mergangsan untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Timbul menambahkan, kedua belah pihak kemudian dimediasi oleh Kapolsek Mergangsan, Kompol Sigit Ariyanto Adi, dengan didampingi anggota Binmas dan Unit Reskrim.
"Hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan," ujarnya.
Pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sedangkan korban menerima permintaan maaf dan kemudian mencabut laporannya ke polisi.
Timbul menjelaskan, perjanjian damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh petugas kepolisian dan saksi.
"Surat pernyataan tersebut kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dengan adanya perdamaian tersebut, maka perkara dugaan penganiayaan tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice," ujar Kasihumas Polresta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pelaku-dan-korban-penganiayaan-karena-utang-sepakat-berdamai.jpg)