Berita Pendidikan Hari Ini

Wali Murid di Sleman Tak Setuju Sistem Zonasi PPDB Dihapus, Tapi Perlu Disempurnakan 

Kebijakan zonasi dengan tujuan mendekatkan anak pada sekolah maupun lingkungannya, sebetulnya kebijakan sangat bagus.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
ppdb
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rencana penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun depan, menjadi perhatian semua kalangan.

Rencana kebijakan yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Wali Murid di Purwomartani Sleman , Katarina Susi Indreswari menilai tujuan diberlakukan sistem zonasi sudah bagus, yakni mendekatkan anak pada sekolah.

Anak yang bersekolah dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya, dalam konteks perlindungan, sangat baik.

Kasus penculikan anak bisa dicegah melalui sistem tersebut. 

"Sistem zonasi ini kontributor utama dalam perlindungan anak. Semakin dekat anak dengan sekolah, lingkungan dan komunitasnya, maka akan melindungi hak-hak anak. Maka, jika narasinya akan menghapus zonasi saya keberatan. Kecuali ada sistem pengganti. Atau mungkin menghapus kata 'zonasi' dengan kata baru. Kemudian memperbarui lagi sistemnya agar lebih baik," kata Katarina, kepada Tribunjogja.com , Sabtu (12/8/2023). 

Menurut dia, kebijakan zonasi dengan tujuan mendekatkan anak pada sekolah maupun lingkungannya, sebetulnya kebijakan sangat bagus.

Baca juga: Dewan Pendidikan DIY Minta Pemerintah Tak Gegabah Hapus PPDB Sistem Zonasi

Sebab, perlindungan terhadap anak menjadi tanggungjawab bersama, mulai dari sekolah, orangtua maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.

Dalam konteks ini, semua orang bisa menjadi pelindung anak karena mengenalnya.

Sistem zonasi juga mengatur batasan usia, yang mana anak usia lebih tua akan diprioritaskan masuk.

Aturan ini, menurutnya cukup bagus untuk melindungi anak dari perlakuan bullying atau ejekan karena kelewat dalam memahami baca-tulis. 

Karena itu, Ia mengaku keberatan jika sistem zonasi dihapus begitu saja oleh Pemerintah Pusat tanpa diganti dengan kebijakan baru dengan konsep yang sama yakni mendekatkan anak pada lingkungan sekolah.

"Sistem zonasi ini ide bagus. Menjadi tidak bagus ketika banyak orangtua yang bertentangan dengan sistem zonasi ini," jelas dia. 

Sistem yang kali pertama dikenalkan ke publik tahun 2016 dan berlaku secara efektif untuk PPDB tahun 2017 ini, dalam perkembangannya, memang menyisakan sejumlah persoalan.

Terutama kecurangan orangtua mulai dari dugaan numpang KK, sabotase jalur hingga pemalsuan alamat tempat tinggal.

Menurut Katarina, dalam persolan ini, yang berkasus sebenarnya adalah orang tua dengan Pemerintah.

Tetapi pada akhirnya anak yang menjadi korban. 

Sistem zonasi untuk pelaksanaan PPDB juga bisa menjadi langkah awal untuk memeratakan kualitas pendidikan.

Tetapi ada banyak hal yang harus dibenahi.

Misalnya, Ia mencontohkan, selama ini Pemerintah terkesan hanya fokus membuka pendaftaran zonasi , menerima siswa dan membuka posko aduan.

Sekolah cenderung pasif, hanya menunggu siswa mendaftar.

Seharusnya, kata dia, pemerintah melalui sekolah sebelum masa pendaftaran dimulai, lebih bisa pro-aktif menjemput bola.

Mendatangi rumah-rumah calon siswa di wilayah zonasi masing-masing bekerjasama dengan perangkat setempat RT/RW atau dukuh. 

Kemudian ada semacam survei, apakah mau mendaftar ke sekolah negeri atau ada prevelensi sekolah swasta.

Langkah ini untuk memetakan awal, sehingga sekolah zonasi terdekat mempunyai gambaran, berapa jumlah calon siswa yang berpotensi mendaftar di lingkup zonasi tersebut. 

"Ini juga bisa menjadi kajian awal bagi pemerintah untuk meminimalisir potensi kecurangan dan persoalan yang timbul," tutur Katarina. 

Pegiat Pemenuhan Hak Anak ini bercerita, dirinya pernah juga memiliki pengalaman pahit saat mengakses sistem zonasi untuk pendidikan kedua anaknya, di tahun 2017 dan 2019 lalu.

Katarina bersama dua anaknya tinggal di Kalurahan Purwomartani berbatasan dengan Wedomartani.

Saat pendaftaran, zonasi sekolah untuk anaknya diikutkan ke SMP Kalasan padahal lokasi rumahnya lebih dekat dengan SMPN 3 Ngemplak.

Sistem zonasi kala itu masih berbasis desa. 

Katarina lalu menyampaikan usulan ke Dinas Pendidikan, agar mau merevisi titik rumah ke sekolah, karena secara jarak, anaknya lebih dekat dan lebih pas jika bersekolah di SMP Ngemplak ketimbang di Kalasan yang jauh ke timur.

Baca juga: Pemerintah Kaji Penghapusan PPDB Sistem Zonasi, Ini Respon Disdikpora DIY

Apalagi di wilayah Utara sebagai pilihan kedua, namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. 

"Jadi anakku yang pertama dan kedua ini kasusnya di jarak. Akhirnya kami tidak mengambil sekolah negeri. Mengambilnya sekolah swasta," kata dia.

Kendati demikian, Ia menilai ide sistem zonasi sangat bagus untuk mendekatkan anak bersekolah, tinggal bagaimana sistem tersebut diperbarui agar lebih baik. 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana juga menilai hal yang sama.

Sistem zonasi sebetulnya sudah bagus karena sudah memeratakan tempat tinggal maupun input siswa sehingga melalui sistem ini diharapkan sudah tidak ada lagi sekolah favorit.

Apalagi dengan sistem tersebut, kata dia, siswa akan diuntungkan.

Bagi siswa yang dekat dengan sekolah ada aturan zonasi radius.

Lalu yang rumahnya jauh ada zonasi Wilayah.

Melalui sistem ini juga diharapkan dapat menjadi upaya untuk memeratakan mutu pendidikan..

"Namun tentunya kita menunggu hasil kajian pemerintah. Kalau nanti ada revisi tentang zonasi, mudah-mudahan mekanisme atau sistemnya saja. Tapi esensi zonasi masih, mudah-mudahan. Dan tentunya yang perlu dicermati, apa-apa yang menyebabkan sistem zonasi banyak permalasahan mestinya itu yang dievaluasi terkait dengan kelemahan-kelemahan yang ada. Mudah-mudahan minusnya itu yang dikaji dan disempurnakan," harap dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved