Berita Bantul Hari Ini

Tercatat 6 Kasus Pencurian di Bantul Selama 10 Hari Terakhir, Ini Kata Polisi

Sebanyak enam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi dalam kurun waktu 10 hari selama Agustus 2023 di Kabupaten Bantul.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

“Penyebabnya himpitan ekonomi," kata Jeffry.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat waspada. Cara atau tips paling jitu agar tak jadi korban pencurian, masyarakat harus memposisikan dirinya sebagai polisi. 

"Tipsnya yang pertama, masyarakat kita imbau jadilah polisi pada dirinya sendiri, supaya bisa mengamankan harta bendanya," saran dia.

Selain itu, Jeffry juga mengimbau warga supaya meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tingganya. 

“Salah satu hal yang bisa dilakukan dengan mengintensifkan Siskamling,” imbaunya. 

Tak hanya itu, Jeffry meminta masyarakat berperan aktif dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif. 

Apabila diperlukan, kata Jeffry, warga dapat memasang CCTV guna mempersempit ruang gerak pelaku pencurian

Menurutnya, pencurian tak akan terjadi jika pelaku tak punya kesempatan. Oleh karena itu, jangan beri ruang atau kesempatan pada pelaku sehingga tidak jadi korban. Sebaliknya jika masyarakat melakukan pembiaran atau membuka cela bagi pelaku, maka tak heran jika tindak pidana tersebut terjadi.

"Karena pelaku ini kan sebenarnya tidak ada niat, tapi karena ada kesempatan, maka dia melakukan (pencurian)," ujar dia.

“Kami juga akan meningkatkan pengawasan dengan menggiatkan patroli wilayah, termasuk jajaran di Kepolisian Sektor (Polsek),” imbuh dia.

Jeffry mengimbau masyarakat segera melapor jika terjadi hal yang mencurigakan.

“Pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved