Upaya Kubu Moeldoko Rebut Partai Demokrat Kandas, PK Ditolak MA

Upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh kubu Moeldoko dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/ENDI AHMAD
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya kubu Moeldoko untuk merebut partai Demokrat akhirnya benar-benar kandas.

Upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh kubu Moeldoko dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak.

Dengan keputusan itu, kepengurusan Partai Demokrat di bawah pimpinan Agusharimurti Yudhoyono dianggap sah secara hukum.

Majelis hakim yang menyidangkan PK kubu Moeldoko pada Kamis(10/8/2023) hari ini memutus menolak PK tersebut.

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto menyatakan putusan PK kubu Moeldoko ini diputuskan pada Kamis (10/8/2023) siang.

Putusan PK ini menguatkan putusan-putusan majelis hakim dari tingkat pertama, banding dan kasasi sebelumnya.

Pada putusan kasasi sebelumnya, majelis hakim MA juga sudah menolak kasasi kubu Moledoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.

Baca juga: Malam Ini AHY Sampaikan Pidato Politik, Isinya Proposal Partai Demokrat untuk Rakyat Indonesia

Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

"Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Yasonna menyampaikan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku.

Sejalan dengan itu, Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.

"Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," ungkap dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved