Mahfud MD Komentari Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup: Tidak Akan Ada Remisi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD mengomentari hukuman Ferdy Sambo.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunnews.com
Menkopolhukam Mahfud MD 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD mengomentari hukuman Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.

Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke MA hingga keputusan kasasi adalah penjara seumur hidup.

Baca juga: Jelang Kick Off Liga 2 Pelatih PSIM Yogyakarta Kas Hartadi Ingin Pemainnya Punya Kemampuan Adapatasi

“Ya, ini negara hukum dan MA sudah memutuskan. Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kita lakukan,” katanya di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (9/8/2023).  

Mahfud mengatakan, dalam sistem hukum Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.

“Yang boleh PK itu hanya terpidana. Kalau jaksa, tidak boleh,” kata dia.

Maka, Mahfud meminta masyarakat untuk menjaga keputusan agar tetap ditegakkan.

Dia juga berharap tidak ada kongkalikong permainan lagi.

“Nanti di-PK, lalu diturunkan lagi, sehingga diremisi, remisi-remisi dan itu bisa saja terjadi,” kata Mahfud MD.

Dikatakan dia, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi sudah final.

Sedangkan, PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum.

“Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Maka, kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,” ujarnya lagi.

Ditanya tentang hukuman seumur hidup yang tidak ada remisi, Mahfud menjawab itu betul.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved