Desain Uji Praktik SIM C di Polres Gunungkidul Berubah, Lebih Utamakan Keselamatan

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Satya Dhira Anggoro, mengatakan pihaknya sudah mengerjakan perubahan tersebut sejak Sabtu (05/08/2023) lalu.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Humas Polres Gunungkidul
Desain baru uji praktik SIM C di Satpas Polres Gunungkidul, dari berbentuk 8 dan zig-zag menjadi S. Desain baru ini resmi diterapkan mulai Senin (07/08/2033) ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satlantas Polres Gunungkidul turut mengubah bentuk jalur uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C. Perubahan tersebut mulai diterapkan sejak Senin (07/08/2023) ini.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Satya Dhira Anggoro, mengatakan pihaknya sudah mengerjakan perubahan tersebut sejak Sabtu (05/08/2023) lalu.

"Desainnya berubah dari yang sebelumnya berbentuk 8 dan zig-zag menjadi S," ungkap Satya, saat dihubungi pada Senin siang.

Menurutnya, perubahan hanya pada desain uji praktik.

Sedangkan ujian lainnya seperti kesehatan, psikologi, hingga teorinya masih tetap sama dengan yang sebelumnya.

Satya menilai konsep baru ini lebih mengutamakan keselamatan bagi pengendara sepeda motor.

Khususnya dalam kemampuan mengerem secara mendadak atau menghindar dari potensi kecelakaan.

"Kalau yang sebelumnya kan lebih pada keahlian, kali ini fokus pada keamanan (safety)," jelasnya.

Desain baru ini dibuat di halaman gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Gunungkidul.

Nantinya, desain baru juga diterapkan di titik-titik pelatihan yang ada di tiap kapanewon.


Jajaran Satlantas Polres Gunungkidul juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait desain baru ini. Sekaligus membuka kesempatan bagi mereka yang ingin berlatih atau sekedar mencobanya.


"Nanti akan kami dampingi pelatihan dan praktiknya, sosialisasi dilakukan secara bertahap," ujar Satya.

Baur SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana, sebelumnya menyampaikan ada sejumlah persyaratan baru untuk mengurus SIM. Syarat baru ini sesuai Peraturan Polisi Nomor 2/2023.

Syarat baru tersebut adalah melampirkan sertifikat mengemudi dan bukti kepesertaan BPJS.

Meski demikian, ia menyebut perlu sosialisasi ke masyarakat soal syarat baru ini.

"Sebab sertifikat mengemudi harus didapat dari lembaga atau tempat kursus mengemudi yang sudah terakreditasi," jelas Aris.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved