Waspada Modus Salah Transfer Mencurigakan, Bisa Jadi Modus Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengingatkan modus salah transfer dari oknum pinjaman online ilegal.

Freepik.com
Ilustrasi 

Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Di samping itu, aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call.

Bunga pinjaman juga sangat tinggi dan tidak jelas informasi dendanya. 

"Pinjol ilegal juga menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video dalam melakukan penagihan," bebernya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved