Waspada Modus Salah Transfer Mencurigakan, Bisa Jadi Modus Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengingatkan modus salah transfer dari oknum pinjaman online ilegal.

Freepik.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengingatkan modus salah transfer dari oknum pinjaman online ilegal.

Pasalnya modus tesebut cukup banyak dilaporkan masyarakat. 

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengungkapkan oknum pinjol ilegal akan mengirimkan ssjimlaj dana, meskipun tidak mengajukan pinjaman. 

Oknum tersebut kemudian akan mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar. 

"Kalau ada yang menerima dana, meskipun tidak mengajukan pinjaman, jangan menggunakan dana yang diterima dari oknum tersebut," katanya, Minggu (06/08/2023). 

Ia meminta masyarakat yang menerima dana untuk mengumpulkan bukti salah transfer tersebut dengan screenshot.

Setelah itu, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke polisi. 

"Minta surat tanda penerimaan laporan dan simpan bukti laporan tersebut dengan baik," lanjutnya. 

Setelah itu, laporkan kepada pihak bank dan ajukan penahanan dana atas tranfer oknum tersebut.

Penahanan dana tersebut dilakukan sampai ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat juga tidak perlu takut atau khawatir jika dihubungi dan diteror oleh oknum tersebut. 

"Informasikan bahwa anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak," terangnya. 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pinjol ilegal.

Selain tidak memiliki dokumen izin dari OJK, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Di samping itu, aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call.

Bunga pinjaman juga sangat tinggi dan tidak jelas informasi dendanya. 

"Pinjol ilegal juga menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video dalam melakukan penagihan," bebernya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved