Alasan Rocky Gerung Minta Maaf soal Ucapannya ke Presiden Jokowi

Menurut Rocky, opini publik jadi terbelah dua, baik sisi pro atas pernyataannya, maupun yang kontra atau tak setuju.

Tayang:
Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Pengamat politik Rocky Gerung saat ditemui di Tempursari, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (2/8/2023). 

"Engga bisa dibiarkan seperti ini. bernegara ada aturannya, rulenya jelas enggak boleh sembarangan," jelas Moeldoko..

Sebagaimana diketahui nama Rocky Gerung jadi ramai diperbincangkan di Twitter pada Senin (31/7) buntut ucapannya dianggap memaki dan menghina kepala negara.

Dalam video yang dilihat Tribun Network, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji*an yang tol*," kata Rocky Gerung.

Buntut viralnya pernyataan bajingan tolol yang dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo, membuat sejumlah pihak bergantian membuat laporan polisi.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin memperbesar ujaran tersebut. Kepala Negara malah tak ingin melaporkan kasus tersebut dan hanya ingin fokus bekerja.

"Itu hal hal kecil lah, saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu lalu.

Berikut daftar pelapor terhadap Rocky Gerung.

Pertama dari Relawan Indonesia Bersatu.

Mereka resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7) malam. Relawan Indonesia Bersatu menilai video tersebut menghina Presiden Joko Widodo,

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Eks politikus Partai Demokrat yang kini jadi Kader PDIP Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand turut membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8).

Dia menyertakan pasal 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved