Berita Kriminal

Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI di Kosan Depok, Bermula Terlilit Utang Pinjol

seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) membunuh adik tingkatnya. Pelakunya adalah mahasiswa Program Studi Rusia,

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST
Pelakunya adalah mahasiswa Program Studi Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Polisi menyebut pelaku dengan inisial AAB (23). 

Tribunjogja.com Jakarta - Jerat utang pinjaman online (pinjol) menelan korban lagi. Kali ini seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) membunuh adik tingkatnya.

Pelakunya adalah mahasiswa Program Studi Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Polisi menyebut pelaku dengan inisial AAB (23).

Sedangkan korban adalah MNZ (19).

Polisi mendapatkan informasi jam 10.00 WIB, Jumat (4/8/2023), bahwa ada penemuan mayat di kamar kos.

"Saat kami tiba di sana, jenazah ditemukan sudah terbungkus kantong plastik warna hitam di bawah tempat tidur," kata Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Jumat (4/8/2023)

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi.

Polisi bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku AAB dalam waktu kurang dari tiga jam dari penemuan jenazah MNZ.

Pelakunya adalah mahasiswa Program Studi Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Polisi menyebut pelaku dengan inisial AAB (23).
Pelakunya adalah mahasiswa Program Studi Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Polisi menyebut pelaku dengan inisial AAB (23). (IST)

Pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI) membenarkan bahwa korban pembunuhan berinisial MNZ (19) merupakan salah satu mahasiswanya.

Pihak Rektorat UI juga membenarkan bahwa pelaku yang membunuh MNZ, AAB (23), merupakan salah satu mahasiswanya.

"Ya (MNZ dan AAB merupakan mahasiswa UI)," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia, melalui pesan singkat.

Kronologi

Pembunuhan terjadi pada Rabu (2/8/2023), di kamar kos korban di Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Penemuan jenazah korban terbungkus plastik ini bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi MNZ.

Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi kosan MNZ di Kukusan, Jumat ini.

Menurut Nirwan, kerabat korban berkali-kali mengetuk pintu kosan MNZ.

Namun, MNZ tak kunjung merespons.

Kerabat korban lalu meminta penjaga kosan agar membuka kamar MNZ.

Penjaga kosan serta kerabat korban lantas menemukan jenazah MNZ yang terbungkus plastik hitam.

"Digedor sama keluarganya (korban) enggak bisa, soalnya pintu (kamar MNZ) dikunci. Jadi minta ke penjaga kosan (untuk membuka kamar MNZ)," ungkap Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Jumat (4/8/2023).

"Penjaga kosan membuka kamar korban, lalu akhirnya (jenazah korban) ditemukan," lanjutnya.

Hingga saat ini Polres Kota Depok masih memeriksa AAB secara insentif untuk mendalami motifnya dalam membunuh MNZ.

Namun yang pasti, AAB terlilit tagihan kosan serta tagihan pembayaran utang pinjaman online (pinjol).

Pelaku juga merasa iri dengan kondisi korban yang dinilai lebih kaya darinya.

"Pelaku (AAB) iri dengan kesuksesan korban (MNZ) dan terlilit bayar kosan serta pinjol," ucap Nirwan.

Seusai membunuh MNZ, AAB mengambil sejumlah barang milik korban.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, ada barang-barang (milik MNZ), yang diambil pelaku berupa laptop MacBook, dompet, HP iPhone," urainya.

Berdasarkan pemeriksaan, AAB menusuk dada MNZ menggunakan sebilah pisau lipat lebih dari sekali.

Polres Metro Depok telah mengamankan sebilah pisau tersebut yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

"Alat yang digunakan untuk menghabisi pelaku sudah kami amankan, pisau lipat (dalam kondisi) lumayan bagus," ucap Nirwan.

Saat ini jenazah MNZ telah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk keperluan autopsi. (Muhammad Naufal/kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved