Rumah Putra Bungsu Proklamator Mau Dieksekusi Pengadilan Hari Ini

puluhan orang yang mengenakan kemeja putih bertuliskan Bajul Rowo menjaga rumah yang dihuni oleh Guruh Soekarnoputra tersebut.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Situasi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Penjagaan dilakukan sebagai bentuk penolakan atas eksekusi yang rencananya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023) hari ini dijadwalkan melaksanakan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah yang ditempati oleh putra bungsu Proklamator Republik Indonesia Soekarno itu dieksekusi oleh PN Jakarta selatan setelah Guruh kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.

Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Jelang pelaksanakaan eksekusi, puluhan orang yang mengenakan kemeja putih bertuliskan Bajul Rowo menjaga rumah yang dihuni oleh Guruh tersebut.

Mereka berjaga-jaga sejak pagi hari.

Puluhan orang itu berjaga di dalam dan di luar rumah.

Mereka juga memasang spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap rencana penyitaan oleh pengadilan tersebut.

 "Rumah Merah Putih Ini Adalah Rumah Anak Bangsa. Merah Putih Harga Mati," demikian tulisan di salah satu spanduk tersebut seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Selamatkan Rumah Bung Karno," tulis spanduk yang lain.

Tak hanya itu, satu mobil komando juga ada di dekat rumah tersebut.

Salah seorang orator juga terus meneriakkan kalimat penolakkan.

"Kita berada di sini, intinya kita ingin memperjuangkan rumah sejarah kita. Yang perlu kita ketahui, rumah ini sangat bersejarah kawan-kawan," ujar salah satu orator di atas mobil komando.

Adapun hingga pukul 09.55 WIB, proses eksekusi juga tak kunjung dilakukan.

Baca juga: Mau Ikut Upacara HUT RI ke-78 di Istana Negara? Daftar Segera di pandang.istanapresiden.go.id

Sementara itu Guruh Soekarnoputra mengaku dirinya merupakan pihak yang dirugikan.

"Kami waktu itu mendapat surat dari Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan), bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus. Kami tidak bisa menerima itu, karena saya merasa bahwa dalam kasus ini adalah pihak yang benar," kata Guruh di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved