Sejumlah Pedagang Pasar Muntilan Bongkar Lapak Pasar Bayangan, Ini Alasannya

Keberadaan pasar bayangan ini dinilai membuat penjualan para pedagang di dalam pasar menjadi sepi pembeli.

Tayang:
Tribun Jogja/ Nanda Sagita Ginting
Penampakan lapak pedagang pascaperistiwa pembongkaran paksa oleh sejumlah pedagang di Pasar Muntilan, Magelang, Senin (31/7/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sejumlah pedagang lantai 1 dan 2 di Pasar Muntilan, Magelang dikabakarkan melakukan pembongkaran paksa terhadap lapak-lapak yang berada di luar area pasar, Minggu (30/7/2023).

Aksi ini disinyalir karena pedagang di lantai 1 dan 2 yang berada di dalam area pasar ini merasa keberatan dengan  keberadaan pedagang di luar pasar.

Pasalnya, keberadaan pasar bayangan ini dinilai membuat penjualan para pedagang di dalam pasar menjadi sepi pembeli.

Dari pantauan Tribunjogja.com pascakejadian, Senin (31/7/2023), terlihat lapak semi permanen yang biasanya dipakai pedagang di luar pasar sudah porak-poranda.

Beberapa bagian atapnya sudah roboh tak bisa ditempati lagi.

Atas kejadian ini, pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang langsung mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti Polsek Muntilan hingga Satpol PP pada Senin (31/7/2023).

Kepala Dinas Disdagkop UKM Kabupaten Magelang, Basirul Hakim, mengatakan rapat tersebut menghasilkan substansi untuk melakukan penertiban dan penataan kepada pedagang di luar pasar.

"Hasil rapat itu substansinya adalah (melakukan) penertiban dan penataan, mengembalikan fungsi sesuai yang tadinya sudah dilaksanakan. Hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan yang mana kemudian nanti disposisi akan kami tindaklanjuti,"ujarnya usai rapat koordinasi tersebut.

Basirul mengakui, keberadaan pedagang di luar pasar yang mendirikan bangunan permanen dan semi permanen termasuk melanggar peraturan daerah.

Hal itu sebagaimana dalam Peraturan Daerah Nomor 7  Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Pedagang tidak boleh mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen tanpa seizin dari dinas,"ucapnya.

Meskipun begitu, dirinya mengatakan untuk mengembalikan pasar ke fungsi semestinya memerlukan waktu yang tidak sebentar, sehingga harus berproses.

"Intinya perlu penataan secara keseluruhan tetapi itukan berproses tidak bisa serta-merta seminggu selesai. Karena seiring berkembangnya pasar dan waktu kan kemudian jumlah pedagang menjadi lebih banyak. Kami masih belum bisa sebut tanggal (proses penertiban dan penataan). Tapi kan upaya yang kita lakukan pemberitahuan, sosialisasi sudah disampaikan,"ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Pasar Muntilan, Budiman, menambahkan sebenarnya sudah ada kesepakatan antara pedagang pagi dan malam untuk jam operasional.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved