Berita Selebriti

Kris Wu Ajukan Banding setelah Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan

Kris Wu mengajukan banding setelah divonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Beijing, Selasa (25/7/2023)

|
Instagram @kriswu
Kris Wu di tahun 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Lama tak terdengar kabarnya, mantan personel EXO, Kris Wu atau Wu Yi Fan mengajukan banding atas hukuman yang dia jalani.


Kris Wu kini sedang dipenjara lantaran kasus kekerasan seksual.

Melansir South China Morning Post, Kris Wu mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Beijing, Selasa (25/7/2023).

Kasus Kris Wu ini sudah disidangkan di Pengadilan Rakyat Menengah No. 3 Beijing. Dalam sidang, Kris Wu terbukti bersalah dan dipenjara selama 13 tahun.

Baca juga: Patung Aktor China Kris Wu Ditarik dari Madame Tussauds Shanghai, Ini Penyebabnya

Namun, sidang banding dari Kris Wu hanya berlangsung satu hari dan luput dari perhatian media juga publik.

Media pemerintah China menyebut, hal itu dilakukan demi melindungi privasi korban.

Dalam sebuah unggahan di media sosial, Pengadilan Beijing menyebut telah memberitahu Kedutaan Kanada sebelum sidang bahwa hak-hak Kris Wu telah dilindungi.

Putusan banding akan diumumkan pada tanggal yang belum bisa ditentukan di waktu mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kris Wu telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Kris Wu eks EXO
Kris Wu eks EXO (instagram/kriswu)

Pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, menyatakan Kris Wu terbuki bersalah memperkosa tiga wanita dari November hingga Desember 2020.

Penyanyi berkewarganegaraan Kanada itu juga dinyatakan bersalah karena berupaya mengumpulkan orang untuk mengikuti pesta seks pada Juli 2018.

Kris Wu juga terbukti melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur dengan dalih audisi dan pertemuan penggemar pada tahun 2020.

Atas kasus tersebut, Kris Wu sendiri telah ditahan sejak Juli 2021.

Selain itu, ia juga diwajibkan bayar denda sekitar Rp 1,31 triliun usai terbukti menggelapkan pajak.

"Pada 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing," hasil putusan Badan Pajak Negara Beijing, seperti diberitakan CCTV News via Weibo.

"Dia juga tidak membayar pajak lain sekitar 84 juta yuan,” tulis hasil itu.

Baca juga: Sederet Brand Mewah Putus Kontrak Kris Wu, Aktor yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 30 Perempuan

Wu awalnya meraih ketenaran sebagai anggota boyband K-pop EXO, sebelum keluar pada tahun 2014 untuk meluncurkan karier solo yang sukses sebagai penyanyi, aktor, model, dan juri variety show.

Dia cukup terkenal bersama EXO dan sempat mengeluarkan beberapa lagu yang menduduki chart pertama di Korea Selatan.

Di grup beranggotakan 12 orang itu, Kris Wu didapuk menjadi rapper utama. Ia juga masuk dalam grup EXO-M yang fokus promosi di China daratan.

Sayang, pada tahun 2014, Kris Wu memilih hengkang dari grup yang membesarkan namanya itu.

Keluarnya Wu menjadi pelatuk bagi member yang berasal dari China lainnya untuk ikut keluar dari EXO, menyisakan personil dari Korea Selatan saja.

Tahun 2020, seorang pelajar berusia 19 tahun, Du Meizhu menuduh Wu memperkosanya ketika dia berusia 17 tahun.

Baca juga: Aktor Kris Wu Resmi Ditahan, Polisi Investigasi Kasus Pelecehan Seksual Gadis di Bawah Umur

Kasus ini ramai menuai kecaman publik dan merek-merek mewah pun membatalkan kesepakatan dengan Wu.

Kemudian korban-korban lain ikut berbicara secara online setelah klaim pemerkosaan tersebut.

Mereka menuduh staf Kris Wu melakukan perilaku predator termasuk mengundang mereka ke pesta karaoke yang diwarnai mabuk-mabukan.

Kris Wu resmi dinyatakan ditangkap pada Agustus 2021. Sederet merek dunia seperti Louis Vuitton, Bulgari, dan Porsche, langsung menyetop kerja sama mereka. 

Tak hanya itu, jejak digital pria 32 tahun ini juga dihapus di China, mulai dari akun Weibo hingga lagu-lagunya yang diunggah di platform streaming. 

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved