Berita Selebriti

Kris Wu Ajukan Banding setelah Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan

Kris Wu mengajukan banding setelah divonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Beijing, Selasa (25/7/2023)

|
Instagram @kriswu
Kris Wu di tahun 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Lama tak terdengar kabarnya, mantan personel EXO, Kris Wu atau Wu Yi Fan mengajukan banding atas hukuman yang dia jalani.


Kris Wu kini sedang dipenjara lantaran kasus kekerasan seksual.

Melansir South China Morning Post, Kris Wu mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Beijing, Selasa (25/7/2023).

Kasus Kris Wu ini sudah disidangkan di Pengadilan Rakyat Menengah No. 3 Beijing. Dalam sidang, Kris Wu terbukti bersalah dan dipenjara selama 13 tahun.

Baca juga: Patung Aktor China Kris Wu Ditarik dari Madame Tussauds Shanghai, Ini Penyebabnya

Namun, sidang banding dari Kris Wu hanya berlangsung satu hari dan luput dari perhatian media juga publik.

Media pemerintah China menyebut, hal itu dilakukan demi melindungi privasi korban.

Dalam sebuah unggahan di media sosial, Pengadilan Beijing menyebut telah memberitahu Kedutaan Kanada sebelum sidang bahwa hak-hak Kris Wu telah dilindungi.

Putusan banding akan diumumkan pada tanggal yang belum bisa ditentukan di waktu mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kris Wu telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Kris Wu eks EXO
Kris Wu eks EXO (instagram/kriswu)

Pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, menyatakan Kris Wu terbuki bersalah memperkosa tiga wanita dari November hingga Desember 2020.

Penyanyi berkewarganegaraan Kanada itu juga dinyatakan bersalah karena berupaya mengumpulkan orang untuk mengikuti pesta seks pada Juli 2018.

Kris Wu juga terbukti melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur dengan dalih audisi dan pertemuan penggemar pada tahun 2020.

Atas kasus tersebut, Kris Wu sendiri telah ditahan sejak Juli 2021.

Selain itu, ia juga diwajibkan bayar denda sekitar Rp 1,31 triliun usai terbukti menggelapkan pajak.

"Pada 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing," hasil putusan Badan Pajak Negara Beijing, seperti diberitakan CCTV News via Weibo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved