Berita Magelang Hari Ini
Candi Borobudur Bakal Dipasang Chatra, Ketua IAAI: Perlu Kajian yang Mendalam
Pemasangan Chatra dianggap untuk menambah nilai keagungan dari bangunan bersejarah peninggalan dinasti Syailendra abad ke-8.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah memutuskan untuk kembali memasang Chatra pada Stupa Induk Candi Borobudur .
Pemasangan Chatra dianggap untuk menambah nilai keagungan dari bangunan bersejarah peninggalan dinasti Syailendra abad ke-8.
Chatra merupakan bagian atas dari stupa Candi Borobudur yang berada di lantai paling tinggi.
Chatra berbentuk seperti payung yang kini masih disimpan di Museum Karmawibhangga Taman Wisata Candi Borobudur .
Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Marsis Sutopo mengatakan, keinginan dipasangnya Chatra pada Stupa Induk Candi Borobudur memerlukan kajian yang mendalam terhadap rencana tersebut.
Pasalnya, Candi Borobudur sebagai World Heritage (Warisan Dunia) dengan Nomor List C 592 Tahun 1991, juga harus tunduk pada aturan-aturan internasional, khususnya Konvensi Unesco 1972 (Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage).
Sebagai Candi yang sudah diakui Unesco sebagai Warisan Dunia harus menjaga keaslian bentuk (originalitas dan otentisitas) serta mempertahankan Outstanding Universal Value (OUV) yang dimiliki ketika menjadi World Heritage.
"Masalahnya, ketika Chatra dipasang kembali apakah akan mempengaruhi originalitas, otentisitas, dan OUV. Hal ini tentunya yang memerlukan kajian mendalam terhadap rencana pemasangan kembali Chatra. Oleh karena itu, segala sesuatu menyangkut perlakuan terhadap Candi Borobudur harus didasarkan dari ketentuan dan regulasi yang berlaku berkaitan dengan status Candi Borobudur sebagai Cagar Budaya Nasional dan World Heritage (Warisan Dunia)," terangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (23/7/2023).
Termasuk soal keaslian atau otentisitas batuan pada Chatra, menurutnya juga harus dilakukan penelitian lebih dulu.
Sebab, batu-batu pada Chatra terdapat indikasi dari tiga masa yang berbeda.
Yakni, batu asli Chatra, batu pengganti oleh van Erp (1907 - 1911), dan batu pengganti ketika direkonstruksi tahun 90an.
Jikapun Chatra akan dipasang, kata dia, maka perlakuan terhadap Bangunan Cagar Budaya tetap harus memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah arkeologis.
Selain itu harus memenuhi ketentuan regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya, semua obyek bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Candi-Borobudur-Bakal-Dipasang-Chatra-Ketua-IAAI-Perlu-Kajian-yang-Mendalam.jpg)