Jogja Darurat Sampah

Bupati Bantul Luncurkan SK Siaga Darurat Pengelolaan Sampah, Ini Isinya

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Siaga Darurat Pengelolaan Sampah. 

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Siaga Darurat Pengelolaan Sampah. 

SK Bupati Bantul yang tercantum dalam Nomor 262 Tahun 2023 itu memiliki empat poin penting berupa pengurangan sampah, penanganan sampah, sistem pengelolaan sampah pada masa darurat pengelolaan sampah, hingga pembinaan dan pengawasan.

"Setelah Pemerintah DI Yogyakarta menyatakan tempat pembuangan akhir (TPA) Regional Piyungan ditutup, maka Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Bantul mengambil beberapa langkah kedaruratan. Yang pertama, membuat tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) baru dengan kapasitas kecil," katanya kepada awak media di sela-sela tugasnya, Senin (24/7/2023).

Kedua, TPST baru tersebut dibuat tidak hanya dibangun di suatu tempat, melainkan di beberapa tempat.

Beberapa tempat pembangunan TPST baru tersebut berada di Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan dan di Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden.

"Kemudian, kami akan menambah TPST lagi, tapi tepatnya masih bersifat opsional dan mungkin dua hari ke depan baru akan kami putuskan di mana letak TPST yang akan dibangun itu," tutur Halim.

Menurutnya, hal tersebut sudah ia canangkan cukup lama sebelum Pemerintah DIY memberlakukan penutupan TPA Regional Piyungan sejak 23 Juli-5 September 2023.

"Lalu, kami akan mengoptimalkan pemilihan sampah yang ada di Padukuhan-Padukuhan yang dibiayai melalui dana P2MBP atau program pemberdayaan masyarakat berbasis Padukuhan yang nominalnya mencapai Rp50 juta," ujar dia.  

"Itu kami optimalkan supaya ada percepatan budaya baru di rumah tangga di kawasan permukiman kita, supaya pemilihan itu dimulai dari rumah tangga," sambung Halim.

Pihaknya turut mengimbau kepada masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik.

Selama penutupan pelayanan TPA Regional Piyungan itu diberlakukan, masyarakat diimbau untuk memasukkan sampah organik ke dalam joglangan sampah.

"Dengan catatan harus ada kontrol yang ketat. Kontrol untuk yang ditanam itu hanya sampah organik. Sekali lagi hanya sampah organik. Karena, dulu nenek moyang kita saat membuang sampah organik itu ya ditanam. Tidak dibuang di sungai dan tidak dibakar," jelasnya.

"Dan ini pun sifatnya darurat. Jadi ketika TPST level kabupaten itu sudah ready semuanya dan TPA Piyungan sudah dibuka kembali oleh Pemerintah DIY, maka aktivitas penimbunan sampah organik itu harus selesai dan tidak dilanjutkan. Ingat, itu (menimbun sampah organik) hanya dalam keadaan darurat dan tidak terus selamanya kita tanam," sambung dia.

Sementara itu, mengenai sampah anorganik, masyarakat diimbau untuk kembali mendaur ulang sampah tersebut menjadi sampah yang bernilai guna tinggi. 

"Maka ini ada hikmahnya. Dengan ditutup (putusan Pemerintah DIY mengenai penutupan pelayanan TPA Regional Piyungan) itu, kita dipaksa untuk mengubah budaya kita. Di antaranya dengan memilah sampah organik dan anorganik," tandas Halim.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved