Berita Purworejo

Soal Pencairan Dana Pilkades Serentak di Purworejo, Ini Penjelasan Desa

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2023 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah bakal digelar serentak di 88 desa dari 15 Kecamatan se-Kota Berirama. 

Tayang:
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Sekretaris Desa Cengkawakrejo, Dedy Harnanto, saat ditemui Tribun Jogja di rumahnya, Kamis (20/7/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2023 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah bakal digelar serentak di 88 desa dari 15 Kecamatan se-Kota Berirama. 

Untuk mensukseskan pesta demokrasi tingkat desa enam tahunan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.

Anggaran tersebut akan dibagikan kepada 88 desa yang menggelar Pilkades dengan besaran disesuaikan luas serta banyaknya pemilih di desa masing-masing. 

Baca juga: Dua Pembunuh Kakek di Jogja Divonis 18 dan 20 Tahun penjara, Pengacara Ajukan Banding

Namun, hingga satu bulan tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah berjalan. Belum ada satupun desa yang mencairkan dana Pilkades tersebut.

Sebab, dokumen pengajuan pencairan dana dari desa yang telah mengajukan dianggap kurang lengkap. 

Adapun, hingga kini baru ada sekitar 30 desa dari 88 desa peserta Pilkades serentak 2023 yang telah mengajukan permohonan pencairan dana.

Termasuk Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, dan Desa Kedung Kamal, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Sekretaris Desa (Sekdes) Cengkawakrejo, Dedy Harnanto (34), mengaku sudah mengajukan berkas untuk pencairan dana Pilkades serentak sejak akhir Juni 2023 lalu. 

Berkas pengajuan itu meliputi dokumen surat permohonan pencairan dana dari desa, kwitansi, surat pernyataan Kepala Desa, rencana anggaran biaya (RAB) by Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dan RAB Perdes.

Dedy menjelaskan, dokumen itu diajukan oleh desa lewat Kecamatan, terus naik ke DPPPAPMD, dan kemudian diserahkan ke BPKPAD Kabupaten Purworejo. Karena nanti yang mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) adalah BPKPAD Kabupaten Purworejo

"Saat ini kami sudah mengajukan pencairan dana. Dokumen sudah sampai ke DPPPAPMD, tapi kemarin ada revisi di RAB, terkait spidol yang termasuk alat tulis kantor (ATK). Sebab dalam Perbup Nomor 17/2023, dana tidak disebutkan boleh untuk ATK," ungkapnya, Kamis (20/7/2023). 

Ia melanjutkan, revisi tersebut dikabarkan oleh petugas Kecamatan Banyuurip pada 12 Juli 2023 pagi. Pihaknya pun bergerak cepat memperbaiki revisian dan mengirimkan kembali berkas tersebut ke kecamatan satu hari kemudian atau Kamis (13/7/2023). 

"Sekarang kami tinggal nunggu berkas disetujui. Kalau SP2D sudah rilis maka Pemda bakal langsung kirim dana ke kas desa," katanya. 

Ia pun mengaku optimis dana Pilkades serentak dari Pemkab Purworejo bakal cair sebelum tahapan pemungutan suara berlangsung. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved