Berita Bantul Hari Ini

Jaga Warga Sebagai Perwakilan Masyarakat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta terus berupaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat saat menjelang

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Talkshow Jagongan Warga dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP DIY(satu kiri), Wakil Bupati Bantul (dua kiri) dan Ketua Komisi B DPRD DIY (dua kanan) di Padukuhan Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta terus berupaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat saat menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sekretaris Satpol PP DIY, Arief Rachman Hakim, mengatakan bahwa hal itu menjadi ketugasan khusus dari Gubernur DI Yogyakarta yang disebutkan dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 sebagai pembina kelompok Jaga Warga dengan sosialisasi dan peningkatan kapasitas.

"Jadi, kami, selama April-Juli 2023 melakukan sosialisasi ke setiap padukuhan secara langsung," ucapnya saat menghadiri agenda talkshow Jagongan Warga di Padukuhan Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Sinergi bersama Kodam IV/ Diponegoro, PLN Perluas Potensi Pemanfaatan FABA

Disampaikannya, pelaksanaan sosialisasi itu dilakukan dengan mengundang beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Baik itu dari TNI, Polri, Bawaslu, KPU, anggota DPRD hingga Bupati atau Wakil Bupati untuk memberikan wawasan kepada warga tentang apa dan bagaimana cara menjaga ketentraman masyarakat di dalam menyambut tahun politik.

"Dalam sosialisasi itu kami juga memberikan keleluasaan Jaga Warga untuk terkait pemberian usulan atau saran. Karena itu menjadi tugas Jaga Warga. Terlebih, fungsi Jaga Warga itu adalah sebagai perwakilan masyarakat dalam memberikan aspirasi," terang dia.

Ia turut menyebutkan bahwa Jaga Warga juga memiliki ketugasan utama yang terbagi dalam tiga hal yaitu membantu menyelesaikan konflik sosial yang ada di lingkungan sekitarnya, membantu memberikan saran dan pertimbangan kepada padukuhan, hingga membantu melakukan koordinasi dengan pranata sosial.

"Dengan adanya ketugasan itu, kami harap, Jaga Warga sebagai perwakilan masyarakat dapat mengayomi, menjaga ketertiban masyarakat dan meninimalisasi risiko perbedaan pendapat saat menjelang Pemilu 2024," pinta Arief. 

Hal senada juga disampaikan oleh, Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari. Ia berharap, kepada seluruh Jaga Warga untuk menghargai setiap perbedaan yang ada di lapisan masyarakat.

"Perbedaan itu adalah sesuatu yang wajar. Jangan sampai perbedaan-perbedaan itu dibenturkan dan pada akhirnya sampai ranah konflik sosial," papar dia.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, secara inisiatif, pihaknya membuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Selain itu untuk membumikan kesadaran masyarakat terkait keberagaman dan juga terkait adanya masalah-masalah sosial di tengah-tengah masyarakat kami juga sudah menetapkan Perda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Perda Nomor 1 Tahun 2022," jelas Andriana.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo, turut berpesan kepada seluruh Jaga Warga untuk tetap menyatukan rasa gotong royong dan tidak boleh membawa kepentingan politik saat menjalankan tugas.

"Kami mohon, Satpol PP DIY harus cermat juga (memantau pergerakan Jaga Warga). Jangan sampai Jaga Warga itu menimbulkan masalah itu dan masuk ke dalam ranah yang menyimpang dari tugas pokok fungsi Jaga Warga," pinta dia. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved