Mayat Diduga Korban Mutilasi di Turi
Jenazah Korban Mutilasi di Sleman Akan Diserahkan ke Keluarga, Ini Penjelasan Polisi
Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, jenazah R, korban Mutilasi di Sleman, Yogyakarta akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, jenazah R, korban Mutilasi di Sleman, Yogyakarta akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Namun penyerahan jenazah tersebut akan dikerjakan setelah ada hasil dari tes DNA.
"Untuk informasi penyerahan jenazah akan dikerjakan setelah ada hasil dari tes DNA dan sepenuhnya atas konfirmasi pihak RS Bhayangkara," kata Endriadi, Kamis (20/7/2023).
Dalam perkara Mutilasi ini, pihak Kepolisian telah melakukan serangkaian upaya untuk menentukan kepastian siapa korban.
Langkah yang dilakukan melibatkan pemeriksaan Inafis yang mana hasilnya membandingkan persamaan sidik jari yang ditemukan di TKP dengan laporan orang hilang berinisial R di Kasihan. Hasil identiknya mencapai 99 persen.
Baca juga: Sebanyak 2.426 Orang Liburan ke Lereng Gunung Merapi Sleman Pada Tahun Baru Islam 1445 H
Tidak hanya sampai di sana, Polisi juga melakukan pengenalan secara visual terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP kepada keluarga.
Mulai dari baju, kaos, celana pendek dan sendal gunung. Kemudian Polisi juga melakukan permohonan pemeriksaan DNA untuk membandingkan DNA orangtua terhadap korban.
"Penyidik (sekarang) masih menunggu hasil tes DNA," kata Endriadi.
Sembari menunggu hasil tes DNA, pihaknya juga terus berproses melakukan penyidikan dan pemberkasan perkara pembunuhan disertai Mutilasi tersebut.
Scientific Investigation
Motif perkara pembunuhan disertai Mutilasi terhadap korban R, yang dilakukan oleh W (29) warga Magelang dan RD (38) warga Jakarta Selatan hingga kini belum terungkap.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengungkapkan, dalam mengungkap perkara ini pihaknya menggunakan crime scientific Investigation atau metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, guna mengungkap suatu kasus yang terjadi.
"Saat ini Kami sedang mendalami itu. Mendalami terkait dengan scientific investigation, terkait dengan keilmuan-keilmuan lainnya itu, untuk mendukung data-data kami di antaranya kami juga meminta sampel DNA dari orang tua korban untuk memastikan bahwa korban itu memang benar adanya seperti yang menjadi dugaan," kata Panungko.
Polisi juga melakukan digital forensik terhadap handphone para pelaku.
Sebab di dalamnya ada banyak grup facebook maupun media sosial lainnya yang kini sedang didalami.
Juga melakukan psikologi klinis dan psikologi forensik untuk mengetahui bagaimana perilaku pelaku.
Kekerasan Tidak Wajar
Sebagimana diketahui, Polisi telah mengungkap bahwa antara korban R dengan kedua pelaku, W warga Magelang dan RD warga Jakarta Selatan saling mengenal melalui grup media sosial facebook.
Pelaku RD kemudian diundang oleh pelaku W ke Yogyakarta untuk menemui korban R.
Kehadiran RD di Yogyakarta dijemput pelaku yang berdomisili di Yogyakarta.
Ketiganya kemudian berkumpul di indekos pelaku di Krapyak Triharjo, Sleman.
Ketiganya tergabung dalam sebuah komunitas grup yang mempunyai aktivitas tidak wajar.
"Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain, dan ini terjadi berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Dir Krimum Polda DIY, FX Endriadi, Selasa (18/7/2023) lalu.
Kekerasan tidak wajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Selasa (11/7/2023) malam di sebuah kos di Krapyak, Triharjo Sleman.
Melihat korban meninggal dunia, kedua pelaku panik dan berupaya menghilangkan jejak dengan memotong-motong atau memutilasi tubuh korban.
Pelaku memotong kepala, pergelangan tangan dan kaki kemudian memotong bagian tubuh lalu mengulitinya.
Untuk menghilangkan sidik jari, pelaku merebus pergelangan tangan dan kaki korban.
Setelah dipotong, bagian-bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Kedua pelaku sempat beristirahat setelah memutilasi tubuh korban. Setelahnya, pelaku W yang berdomisili di Yogyakarta melakukan survei tempat untuk membuang potongan tubuh korban.
Potongan tubuh korban itu dibuang pada Rabu (12/7/2023) sore di sejumlah lokasi oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.
"Setelah selesai mereka menghilangkan barang bukti tersebut, mereka kembali ke kos. Kemudian pelaku yang berasal dari luar Jogja kembali ke domisilinya di daerah Jakarta," kata Endriadi.
Potongan tubuh korban oleh pelaku dibuang di beberapa lokasi. Potongan kaki dan tangan kiri ditemukan di kali Bedog, di bawah jembatan Kelor, perbatasan Bangunkerto dan Wonokerto.
Potongan kepala ditemukan terkubur di Kali Krasak, Merdikorejo Tempel. Potongan tulang dan organ dalam ditemukan di kali Nyo, Bangunkerto.
Adapun daging, organ dalam dan pakaian milik korban ditemukan di Kali Nyamplung, Jlegongan, Margorejo Tempel. Potongan daging juga ditemukan di sungai Nglinting, Sedogan perbatasan Lumbungrejo dan Merdikorejo. Sedangkan handphone korban ditemukan di Margorejo Tempel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian pasal 337 tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pasal 170 ayat 2 ketiga, di mana kedua pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan pidana paling lama 12 tahun.
Pelaku juga dijerat pasal 341 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (rif)
UMY akan Fasilitasi Biaya Pemulangan Jenazah Korban Mutilasi di Turi Sleman |
![]() |
---|
Tindak Lanjut UMY Terkait Hasil Investigasi Korban Kejahatan Mutilasi di Sleman |
![]() |
---|
Polisi Periksa Sampel Ini untuk Pembuktian DNA Mahasiswa UMY yang Jadi Korban Mutilasi |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda DIY Ungkap Penyebab Kematian Mahasiswa UMY yang jadi Korban Mutilasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Umumkan Korban Mutilasi di Sleman adalah Redho Tri Agustian Mahasiswa UMY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.