Mayat Diduga Korban Mutilasi di Turi

Polisi Akan Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Yogyakarta

Pihak kepolisian akan memeriksa kondisi psikologis para pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan R (20)

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TribunJogja/ Christi Mahatma Wardhani
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi (tengah), memberikan keterangan terkait pelaku mutilasi di Turi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Minggu (16/07/2023) 

Namun polisi sudah memastikan sudah 99 persen korban merupakan Redho mahasiswa UMY yang hilang itu. Hal itu menyusul dari hasil pemeriksaan sidik jari yang dilakukan oleh penyidik.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Dua pelaku mutilasi ini kini ditahan di Mapolda DIY dan terancam hukum mati. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved