Mayat Diduga Korban Mutilasi di Turi
Polisi Akan Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Yogyakarta
Pihak kepolisian akan memeriksa kondisi psikologis para pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan R (20)
|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TribunJogja/ Christi Mahatma Wardhani
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi (tengah), memberikan keterangan terkait pelaku mutilasi di Turi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Minggu (16/07/2023)
Namun polisi sudah memastikan sudah 99 persen korban merupakan Redho mahasiswa UMY yang hilang itu. Hal itu menyusul dari hasil pemeriksaan sidik jari yang dilakukan oleh penyidik.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dua pelaku mutilasi ini kini ditahan di Mapolda DIY dan terancam hukum mati. (hda)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Mayat Diduga Korban Mutilasi di Turi
UMY akan Fasilitasi Biaya Pemulangan Jenazah Korban Mutilasi di Turi Sleman |
![]() |
---|
Tindak Lanjut UMY Terkait Hasil Investigasi Korban Kejahatan Mutilasi di Sleman |
![]() |
---|
Polisi Periksa Sampel Ini untuk Pembuktian DNA Mahasiswa UMY yang Jadi Korban Mutilasi |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda DIY Ungkap Penyebab Kematian Mahasiswa UMY yang jadi Korban Mutilasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Umumkan Korban Mutilasi di Sleman adalah Redho Tri Agustian Mahasiswa UMY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.