Kecelakaan Kereta

Detik-detik Kecelakaan Kereta vs Truk di Lampung, Kendaraan Tiba-tiba Berhenti di Tengah Rel

Kecelakaan ini melibatkan Kereta api (KA) Kuala Stabes relasi Tanjungkarang-Baturaja dengan sebuah trukm pada Selasa (18/7/2023) sore

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Twitter
Kereta api (KA) Kuala Stabes relasi Tanjungkarang-Baturaja mengalami kecelakaan lalu lintas dengan satu unit truk di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara 

TRIBUNJOGJA.COM, LAMPUNG - Tak hanya di Semarang, kecelakaan kereta api dan truk juga terjadi di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Kecelakaan ini melibatkan Kereta api (KA) Kuala Stabes relasi Tanjungkarang-Baturaja dengan sebuah truk.

Kecelakaan terjadi pada Selasa (18/7/2023) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Kecelakaan kereta dan truk ini sempat viral di media sosial setelah diunggah di di Twitter.

"Informasi Gangguan Lintas Kereta 18 Juli 2023 pk 15.30 KA S8A Kualastabas rute Tanjungkarang - Baturaja ditabrak truk muat tebu di perlintasan tidak dijaga petak lintas antara Sta. Blambangan Pagar - Kalibalangan, Lampung Utara. Akibatnya Loko anjlog & perjalanan KA terganggu," tulis pengunggah seperti yang dikutip Tribun Jogja dari Kompas.com.

Sementara itu Pelakhar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi membenarkan kecelakaan kereta dengan truk pengangkut tebu tersebut.

Menurutnya, kecelakaan terjadi di perlintasan liar tanpa palang pintu di Km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar-Kalibalangan.

"KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara mobil truk bermuatan tebu dengan KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja pada 18 Juli 2023 pukul 15.10," ujar Reza dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Kronologi Lengkap

Kecelakaan KA Kuala Stabas dengan truk pengangkut tebu ini bermula saat kereta melintas dari Stasiun Blambangan Pagar.

Kemudian pada pukul 15.04, masinin membunyikan semboyan 35 (klakson) dengan keras.

Sementara, truk pengangkut tebu tiba-tiba melintas dari arah timur ke barat melalui perlintasan tanpa palang.

Truk tiba-tiba berhenti di tengah jalur sehingga tabrakan tak bisa terhindarkan.

"Kendaraan berhenti di tengah jalur KA KM 81+0/1 Petak Jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan, sehingga truk tersebut menemper (menabrak) bagian depan Lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 m arah ke Kotabumi," ungkap Reza.

Menurut Reza, kerasnya tabrakan membuat lokomotif CC 2018342 mengalami kerusakan parah.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

PT KAI kemudian langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi penumpang kereta.

PT KAI melakukan overstapen terhadap para penumpang yang terganggu perjalanannya agar tetap sampai ke tujuan.

Dengan rincian, sebanyak 365 penumpang diakomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi.

(KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja).

Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja-Tanjungkarang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8).

Penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi KertapatiTanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang.

Baca juga: Ini Identitas Pengemudi Truk yang Terlibat Kecelakaan dengan KA Brantas di Semarang

Baca juga: UPDATE Kecelakaan Kereta di Semarang: Masinis dan Asisten Syok, Sopir Truk dan Kernet Belum Ketemu

KAI akan menuntut pengemudi truk

Reza mengatakan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” ujarnya.

"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," tambahnya.

Hal tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika:

Sinyal sudah berbunyi.

Palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Reza.

 Jalur kereta sudah bisa dilewati kembali

Sejumlah upaya evakuasi dan normalisasi jalur KA telah dilakukan oleh jajaran KAI Divre IV Tanjungkarang menyusul adanya kecelakaan tersebut.

Pada Rabu (19/7/2023), jalur tersebut sudah dipastikan aman untuk dilewati kereta api.

"Truk dan lokomotif yang menghalangi jalur kereta api sudah dievakuasi sehingga perjalanan KA kembali normal," ungkap Reza.

Menurutnya, jajaran KAI telah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan normalisasi jalur termasuk perbaikan prasarana pasca terjadinya kecelakaan sehingga seluruh jadwal perjalanan kereta api normal kembali.

“Kami atas nama manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat dari kejadian tersebut," ujar Reza.

"KAI selalu berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam perjalanan KA khususnya di wilayah Divre IV Tanjungkarang," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved