Kecelakaan Kereta
Detik-detik Kecelakaan Kereta vs Truk di Lampung, Kendaraan Tiba-tiba Berhenti di Tengah Rel
Kecelakaan ini melibatkan Kereta api (KA) Kuala Stabes relasi Tanjungkarang-Baturaja dengan sebuah trukm pada Selasa (18/7/2023) sore
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Menurut Reza, kerasnya tabrakan membuat lokomotif CC 2018342 mengalami kerusakan parah.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
PT KAI kemudian langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi penumpang kereta.
PT KAI melakukan overstapen terhadap para penumpang yang terganggu perjalanannya agar tetap sampai ke tujuan.
Dengan rincian, sebanyak 365 penumpang diakomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi.
(KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja).
Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja-Tanjungkarang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8).
Penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi KertapatiTanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang.
Baca juga: Ini Identitas Pengemudi Truk yang Terlibat Kecelakaan dengan KA Brantas di Semarang
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Kereta di Semarang: Masinis dan Asisten Syok, Sopir Truk dan Kernet Belum Ketemu
KAI akan menuntut pengemudi truk
Reza mengatakan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” ujarnya.
"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," tambahnya.
Hal tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika:
Tabrakan Dua Kereta Api Penumpang di India Timur, Korban Tewas Terus Bertambah |
![]() |
---|
Kecelakaan Kereta Teknis di Bandung, Gerbong Keluar Jalur dan Terguling |
![]() |
---|
Detik-detik Isep dan Winda Melompat Saat Kereta Seret Motornya di Perlintasan Liar di Bekasi |
![]() |
---|
Wanita yang Tewas Tertabrak Kereta Api Diduga Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.