Menko Polhukam Mahfud MD Bicara Nasib Ponpes Al Zaytun

Menurut Mahfud, pemerintah mengakui para santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al-Zaytun baik.

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah
Mahfud MD saat di UIN Sunan Kalijaga, Kamis (4/5/2023) 

Atas laporan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

TPPU

Di sisi lain Mahfud mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan.

Ia menjelaskan dalam laporan yang disampaikan kepada Polri juga disampaikan beberapa dugaan tindak pidana. Antara lain, yakni soal penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, dan penggunaan dana BOS.

"Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," ungkap Mahfud. (Tribun Network)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved