Berita Kota Yogya Hari Ini
KEBAKARAN Sebuah Ruko di Jalan Malioboro Yogyakarta Pada Senin Dini Hari
Pengunjung Malioboro pada Senin (10/7/2023) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB dihebohkan dengan kejadian ruko yang terbakar.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengunjung Malioboro pada Senin (10/7/2023) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB dihebohkan dengan kejadian ruko yang terbakar.
Beruntungnya kebakaran tak sempat memakan korban jiwa.
Namun sejumlah barang-barang pemilik ruko yang terbakar mengalami kerusakan.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Sejumlah Tokoh Mendoakan Kesembuhan Cak Nun, Ini Tanggapan Keluarga
Kasi Ops Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran Damkarmat Kota Yogyakarta, Mahargyo menuturkan yang mendapat musibah tersebut diketahui bernama Arief, selaku owner gerai Lumpia Malioboro.
Luas bangunan ruko tersebut diperkirakan berukuran 7x12 meter persegi, sementara area yang terbakar hanya 1x1 meter persegi.
"Untuk pemadaman kami berangkatkan satu regu dari Mako induk dan dua regu dari Mako Mojo," katanya, melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023) pagi.
Ia menambahkan, tim Damkarmat memadamkan ruko yang dijadikan gerai Lumpia ini dalam waktu singkat yakni sekitar 15 menit.
Sementara kronologi kejadian, diduga karyawan Lumpia Malioboro lupa mematikan kompor ketika ruko sudah ditutup.
Lalu pada saat itu muncul asap dari ruko yang terkunci tersebut, selanjutnya pengguna jalan yang melihat menelepon Damkarmat Yogyakarta.
"Penyebab kebakaran diperkirakan karena human error atau kelalaian. Untuk korban jiwa nihil," terang dia.
Pihak Damkarmat juga dibantu sejumlah masyarakat dan relawan dari instansi lain dalam memadamkan api di ruko Malioboro. (hda)
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.