Gugatan Praperadilan Ditolak, Begini Komentar Pengacara Hasbi Hasan
Hakim berpandangan penetapan pemohon sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan tersebut.
Hakim berpandangan penetapan pemohon sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023) siang.
Dikutip dari Kompas.com, Hasbi Hasan sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta selatan dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim tunggal Alimin Ribut Sujono akhirnya memutuskan menolak gugatan tersebut.
Dalam putusannya, Hakim Alimin menilai, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tidak beralasan hukum.
Dua terdakwa yang dimaksud yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Keduanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.
Keterangan terdakwa yang mengarah pada Hasbi Hasan itu dinilai hanya pernyataan sepihak dari Theodorus Yosep Parera dan bersifat de auditu juga tidak beralasan hukum Dari keterangan terdakwa tersebut, KPK membuat Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/17/DIK.02.01/23/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/66/DIK.00/01 /05/2023.
Spindik ini kemudian disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/261/DIK.00/23/05/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangk dugaan jual beli perkara di MA.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca juga: Momen Seperempat Jam Jokowi Jenguk Cak Nun di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Gugatan-Praperadilan-Ditolak-Begini-Komentar-Pengacara-Hasbi-Hasan.jpg)